BPJAMSOSTEK tanggung biaya perawatan peserta korban Depo Plumpang

id bpjamsostek,bpjs ketenagakerjaan,kebakaran depo pertamina plumpang,jakarta utara,BPJAMSOSTEK tanggung biaya perawatan ko

BPJAMSOSTEK tanggung biaya perawatan peserta korban Depo Plumpang

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) menjenguk seorang peserta yang dirawat di RS Pertamina Jaya Jakarta yang juga Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengidentifikasi peserta yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3) malam dan menanggung biaya perawatan hingga sembuh.

Musibah kebakaran itu menghanguskan rumah warga dan menewaskan sedikitnya 17 orang serta 51 lainnya luka-luka.

Dari keseluruhan korban tersebut, enam di antaranya peserta aktif BPJAMSOSTEK, di mana tiga pekerja Penerima Upah (PU) dan tiga lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.



Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjenguk seorang peserta dirawat di RS Pertamina Jaya Jakarta yang juga Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

"Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan duka mendalam atas insiden, Jumat lalu. Sebagai wujud negara hadir melindungi pekerja Indonesia, kami membezuk peserta yang menjadi korban. Kami ingin memastikan dia mendapatkan perawatan terbaik hingga pulih," ujar Anggoro.



Dia menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta mendapatkan beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Jika dalam pemulihan, tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.



Dalam kesempatan tersebut Direktur RS Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar mengapresiasi gerak cepat dan kepedulian BPJAMSOSTEK kepada peserta yang menjadi korban.

Di akhir kunjungan, Anggoro mengajak seluruh pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

"Saya ajak sahabat pekerja lainnya, pastikan Anda jadi peserta jamsostek karena itu adalah hak konstitusi semua pekerja untuk terlindungi," ucap Anggoro.



Dia minta tim LCT BPJAMSOSTEK memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait jika terdapat korban lainnya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih, Muyiddin DJ (Indhy), turut prihatin dan berduka cita atas musibah yang terjadi. “Semoga peristiwa ini menyadarkan masyarakat dan pemberi kerja akan pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan jamsostek."

Dia berharap musibah itu jadi momentum bagi pekerja, pemberi kerja dan badan usaha melindungi diri dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian dan mewujudkan hari tua sejahtera. "Jaminan sosial sangat penting bagi pekerja, tak hanya pada dirinya, tetapi juga pada keluarga dan anak-anaknya," ujar Indhy.*