Ini alasan klasik pengendara lawan arus karena terlalu jauh memutar

id Ditlantas,Polda Metro Jaya,Waditlantas,Lawan arus

Ini alasan klasik pengendara lawan arus karena terlalu jauh memutar

Arsip Foto - Sejumlah pengendara motor melaju melawan arus lalu lintas di kawasan Lenteng Agung menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2017). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/aa.

Jakarta (ANTARA) -
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan alasan pengendara sepeda motor seringkali melawan arus karena terlalu jauh memutar jalan.
 
"Saya kira hampir semua orang yang mencoba melanggar lalu lintas melawan arus ini karena putaran terlalu jauh, supaya lebih dekat, " katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
 
Doni juga menyebutkan alasan tersebut adalah alasan yang klasik untuk melanggar aturan lalu lintas.
 
"Karena akses menuju ke titik yang dituju saya kira jadi alasan-alasan yang klasik untuk melanggar lalu lintas, tapi saya kira dengan putaran-putaran yang sudah disiapkan tentunya juga tidak jauh seperti yang orang pada umumnya menyampaikan," katanya.

Doni juga mengatakan putaran arus telah dibuat sesuai standar keselamatan pengendara, bukan asal-asalan.
 
"Padahal sudah disiapkan putaran yang sudah memenuhi standar keselamatan karena putaran arah sudah diperhitungkan," katanya.
 
Doni menambahkan, sebenarnya kembali lagi kepada kesadaran para pengendara itu apakah mau taat lalu lintas atau tidak.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi untuk menggelar operasi gabungan khusus guna menindak para pelawan arus lalu lintas.

"Saya minta Kepala Dishub DKI koordinasi dengan Polda. Saya minta operasi gabungan untuk menindak tegas pelawan arus," ujar Heru usai uji coba Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), di Jakarta, Jumat (25/8).

Operasi penindakan bagi pelanggar lalu lintas perlu dilakukan agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan tujuh pengendara motor dan truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu, tidak terulang lagi.
 
Menurut Heru, operasi gabungan nantinya juga menindak pengendara motor yang tidak memakai helm dan melawan arah dengan tindakan tegas seperti menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sambil terus mengimbau pengendara tersebut.