Menilik peluang investasi dan pembiayaan infrastruktur di IKN

id IKN

Menilik peluang investasi dan pembiayaan infrastruktur di IKN

Arsip foto - Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc/pri.

Jakarta (ANTARA) - Infrastruktur yang kokoh dan berkelanjutan merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia,  pembangunan infrastruktur menjadi sangat penting untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi yang merata.

IKN Nusantara merupakan Ibu Kota baru  Indonesia yang telah ditetapkan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Keberadaannya terletak di pesisir timur Pulau Kalimantan dengan luas wilayah IKN Nusantara hampir empat kali Jakarta, yaitu 256.142 hektare dan wilayah laut seluas 68.189 hektare.

 

Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya sebuah proyek, melainkan peluang investasi besar-besaran yang membuka pintu bagi investor, baik domestik maupun internasional untuk turut berkontribusi dalam menciptakan infrastruktur yang modern dan efisien.

Berbagai peluang investasi dan pembiayaan yang tersedia guna mewujudkan IKN untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di seluruh kepulauan Indonesia.

Dengan peluang investasi yang melimpah di IKN serta komitmen Pemerintah untuk memajukan infrastruktur, IKN memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia demi mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi negeri ini.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa pembangunan IKN bukan hanya peluang bagi perekonomian nasional, namun juga menjadi peluang global. Hal tersebut karena pemindahan ibu kota negara dari satu pulau ke pulau lainnya baru terjadi di Indonesia.

 

Peluang investasi

Pemerintah telah menyusun berbagai insentif yang bersaing untuk mendukung investasi di IKN, dengan tujuan mempermudah kegiatan bisnis.

Hal tersebut mencakup kepemilikan tanah tanpa biaya BPHTB, serta hak kepemilikan/penggunaan yang kompetitif, seperti HGU selama 95 tahun, HGB selama 80 tahun, dan HPL selama 80 tahun.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan pembebasan biaya kompensasi kepada pemilik bisnis atau investor terkait pekerja asing, sekaligus memberikan dukungan penyediaan hunian utama bagi pemilik bisnis atau investor beserta karyawannya.

Terdapat pula insentif fiskal berupa tax holiday, PPN dan pajak barang mewah, super-deduction, hingga pembebasan bea cukai 4-6 tahun.

OIKN telah menyiapkan 12 paket investasi prioritas untuk pengembangan kawasan IKN, yang meliputi energi baru terbarukan, jaringan telekomunikasi, transportasi, hunian, pengolahan air, pengolahan sampah, infrastruktur digital, infrastruktur komersil, layanan Kesehatan, fasilitas sosial dan umum, layanan pendidikan, dan kawasan industri.

Sejauh ini, OIKN telah menerima 284 letter of intent (LoI) atau pernyataan minat dari investor swasta untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara. LoI untuk pembangunan IKN tersebut masih didominasi dari negara-negara ASEAN.

"Paling banyak masih tetap dari Singapura sebanyak 27 LoI, kemudian Jepang sebanyak 25 LoI, Malaysia sebanyak 19 LoI dan ada juga dari China sebanyak 17 LoI," kata Deputi Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono.

Pada pekan ketiga September 2023, OIKN akan melakukan peletakan batu pertama investor swasta untuk sektor perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan olahraga

“Pembangunan atau groundbreaking dari investor swasta itu tidak menggunakan dana dari APBN,” ujar Agung.

 

Skema pembiayaan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa Pemerintah telah merancang skema pembiayaan yang menarik guna mendapatkan perhatian investor untuk mendukung pembangunan infrastruktur IKN.

Secara keseluruhan, Pemerintah berencana mengandalkan pembangunan IKN pada empat sumber pendanaan utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi anggaran dari pemerintah daerah, kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta secara langsung.

Meskipun demikian, Pemerintah akan memberikan prioritas kepada penggunaan skema KPBU dalam pembangunan infrastruktur IKN karena skema ini dapat meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam proyek infrastruktur tersebut.

Skema KPBU yang disusun oleh Pemerintah akan memiliki waktu penyelesaian yang lebih singkat, yakni 6 bulan bagi proyek-proyek yang diprakarsai oleh pihak swasta. Selain itu, berbagai insentif akan diberikan kepada para investor, termasuk insentif perpajakan.

Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pembangunan IKN. Pemerintah juga akan menjamin kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan pembangunan IKN.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan regional. Dengan pemindahan ibu kota, bakal terjadi peningkatan investasi signifikan di wilayah tersebut.

Selain itu, langkah tersebut juga dapat mendorong perluasan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan infrastruktur, dan dukungan untuk pengembangan sektor-sektor ekonomi yang berpotensi.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan mengatakan bahwa dalam konteks perencanaan, pembangunan IKN menjadi salah satu strategi untuk mengurangi ketimpangan dalam pembangunan geografis, yang saat ini terfokus di Jawa dan Sumatra.

UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa Indonesia telah menetapkan tujuan untuk menjadi salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia dan mencapai pendapatan per kapita negara yang tinggi pada tahun 2045.

Sasaran ini didasarkan pada empat pilar utama Visi Indonesia 2045, yang mencakup pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat.

Pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur.