Kemudian seorang buruh yang bekerja di depertemen feronikel kehilangan tangan kanannya karena tersambar kipas penghisap udara, serta seorang buruh lainnya kehilangan tiga jarinya.
Sementara di tahun 2016, di bagian yang sama yakni feronikel, salah seorang buruh mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan sekitar tubuhnya.
"Terakhir, pada 2 Desember 2016 lalu, kecelakaan kerja kembali terjadi yang menewaskan buruh asal Kabupaten Toraja," ungkap Adriansa.
Menurut dia, demonstrasi ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat di kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa, membuktikan bahwa perusahaan sangat tidak prorakyat.
Catatan lainnya yang dimiliki YTM bahwa PT SMI tidak menghendaki adanya status buruh permanen. Setiap buruh kontrak yang mendekati masa permanen, tiba-tiba diistirahatkan selama satu bulan. Kemudian perusahaan akan kembali membuat kontrak baru.
Padahal, kata dia, itu sangat bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 59 ayat 4 dan pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004.
PT IMIP merupakan perusahaan bentukan PT Shanghai Decent Investment (Group) Co.,Ltd yang merupakan perusahaan afiliasi dari Tsingshan Steel.
Pada 2010, Tsingshan Steel dan PT Bintang Delapan Mineral mendirikan perusahaan PT Sulawesi Mining Investmen untuk membangun pabrik feronikel di Morowali.