KPK tahan tersangka pemberi suap pejabatDJKA

id KPK,Korupsi ,Direktorat Jenderal Perkeretaapian ,DJKA

KPK tahan tersangka pemberi suap pejabatDJKA

KPK hadirkan tersangka pemberi suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Ghufron mengungkapkan tersangka ZF adalah rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

Tersangka ZF kemudian berniat kembali memenangkan lelang proyek yang akan diadakan Kementerian Perhubungan untuk pekerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Demi memenangkan tender, ZF kemudian melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH diketahui telah terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama.



SPH saat itu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

SPH kemudian mengkondisikan dan mem-'ploting' calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).

Selanjutnya terjadi kesepakatan ZF dengan SPH. Kesepakatan tersebut adalah pemberian sejumlah uang agar dapat dimenangkan dalam tender pengadaan tersebut.

Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan ZF dan tersangka lainnya kepada SPH berjumlah sekitar Rp935 juta.

Meskipun demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap jumlah dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ZF selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.