Rektor UIN Datokarama Palu: ASN tidak boleh jadi tim kampanye

id uin datokarama,netralitas asn,profesor lukman s thahir,pemilu 2024,kampanye pemilu

Rektor UIN Datokarama Palu: ASN tidak boleh jadi tim kampanye

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman S Thahir ANTARA/Muhammad Hajiji.

Palu (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman S Thahir menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi tim kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"ASN sebagai abdi bangsa dan negara harus tetap menjaga komitmen kebangsaan, dengan tetap menjaga netralitas," ucap Profesor Lukman S Thahir, di Kota Palu, Rabu, berkaitan dengan dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024.

Profesor Lukman yang juga sebagai Ketua Nadhlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah menyarankan kepada Bawaslu dan KPU di wilayah Sulteng agar rutin berkoordinasi dengan pimpinan daerah, dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan ASN pada momentum pemilihan umum.

Koordinasi ini penting, sebagai bentuk tanggung jawab KPU dan Bawaslu dalam rangka mencegah pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN.

Rektor Profesor Lukman juga mengajak kepada seluruh pimpinan satuan pendidikan khususnya menengah atas dan perguruan tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah, agar ikut menjaga dan meminimalisir potensi pelanggaran kampanye di ruang satuan pendidikan.

"Jangan sampai kampanye di ruang pendidikan menjadi praktek mobilisasi masa yang berujung pada pengarahan untuk mendukung salah satu pangan tertentu," ucapnya.

Profesor Lukman mengakui bahwa pada Pemilu 2024 ini, kampanye dimungkinkan untuk dilaksanakan di tempat dan fasilitas pendidikan yang ada pada satuan pendidikan tingkat perguruan tinggi dan menengah atas.

"Ini perlu ke hati-hatian, teliti, cermat dan waspada, karena bisa saja terjadi praktek mobilisasi yang kemudian menjadi satu pelanggaran dalam tahapan kampanye, termasuk di dalamnya pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Di lingkup perguruan tinggi tersebut, Profesor Lukman tegas melarang ASN yang meliputi dosen maupun tenaga kependidikan (tendik) berafiliasi dengan peserta pemilihan umum.

"Tidak boleh ada simbol - simbol yang mengarah pada politik, seperti mengangkat jari simbol angka satu, dua, dan tiga, itu tidak boleh," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan perundangan tidak membenarkan ASN berafiliasi dengan partai politik sebagai pengurus/anggota, maupun menjadi tim pemenangan salah satu parpol atau kandidat legislatif.

KPU Sulawesi Tengah mengakui bahwa menyangkut netralitas ASN, hingga saat ini masih menjadi satu tantangan yang dihadapi oleh KPU dalam proses pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah.