Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di rumah ibadah atau tempat ibadah umat beragama di wilayah kabupaten tersebut.
"APK dan bahan kampanye dilarang dipasang atau ditempelkan di tempat fasilitas umum salah satunya di tempat ibadah," ucap Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim, di Donggala, Selasa.
Kata dia, sesuai dengan ketentuan perundangan tentang kampanye dan pemilihan umum bahwa, tidak dibenarkan APK maupun bahan kampanye dipasang di rumah ibadah.
"Hal ini perlu menjadi perhatian dari peserta pemilu, agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jenis APK yaitu reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Sementara bahan kampanye yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atribut lainnya sesuai ketentuan perundangan.
Kata dia, saat ini KPU di semua jenjang terus tingkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa, terkait pemasangan APK dan bahan kampanye tersebut.
Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan harus mendapat izin dari pemilik tempat.
"Bagi peserta pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan," ujarnya.
Ia menambahkan, selain rumah ibadah atau tempat ibadah, peserta pemilu juga tidak boleh memasang APK dan bahan kampanye di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, ruang terbuka hijau, dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.