Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan instruksi khusus terkait dengan penanganan sampah pemilihan umum tersebut.
"Tugas pengelolaan sampah ada di pemerintah daerah sehingga selayaknya memang pemerintah kabupaten/kota ketika usai kampanye dengan banyaknya baliho dan sebagainya itu juga harus mengelola lanjutan," ujarnya di Jakarta, Senin.
Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung secara serentak (pilpres, pilkada, dan pileg) saat ini sedang berlangsung membuat banyak brosur, poster, hingga spanduk bertebaran di mana-mana menimbulkan masalah visual. Ketika pemilihan umum serentak selesai, maka alat peraga kampanye itu tak lagi terpakai dan menjadi sampah.
Ia mengatakan sampah alat peraga kampanye harus dipilah untuk memisahkan sampah plastik, kain, kertas, dan kayu agar memudahkan proses daur ulang nantinya.
Gerakan pilah sampah merupakan lanjutan dari gerakan minim sampah yang sudah terlihat masif di masyarakat guna memastikan sampah yang tidak terkurangi dapat dipilah, dikumpulkan dan diangkut ke tempat pengolahan dan pemrosesan akhir.
"Saya melihat banyak baliho ada plastiknya, ada kayu, dan sebagainya. Sampah itu seharusnya tidak dibuang ke TPA, tapi dikelola lanjutan dengan daur ulang," kata Vivien.