KPU Sigi bantah dugaan penggelembungan suara di dua kecamatan

id Kpu sigi,Sulawesi Tengah ,Soleman,Penggelembungan suara,Marawola,Kinovaro ,Bawaslu Sigi

KPU Sigi bantah dugaan penggelembungan suara di dua kecamatan

Ketua KPU Sigi Soleman (kemeja putih) saat membacakan jawaban dari pihak terlapor dihadapan Majelis Pemeriksa Bawaslu Sigi saat sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum tahun 2024 di kantor Bawaslu setempat. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) membantah laporan dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.

"Dugaan penggelembungan yang dilaporkan oleh pelapor, dalam jawaban kami kenapa tidak berubah karena proses dan mekanismenya sudah dilaksanakan di tingkatan pleno rekapitulasi kecamatan, baik Kinovaro maupun Marawola," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Sabtu.
Dia menuturkan dalam proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai di kabupaten telah diupayakan sesuai dengan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kinovaro dan Marawola.
"Semua proses itu berdasarkan rekomendasi Panwascam Kinovaro dan Marawola, tidak ada satupun kami lakukan atas inisiatif sendiri dan dilakukan di luar kewenangan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Selanjutnya, KPU Sigi akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penyelenggara pemilu dan saksi partai politik untuk mengikuti sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan alat bukti dan saksi pada tanggal 18 Maret 2024.
Pemeriksaan saksi dari KPU kita akan menghadirkan penyelenggara kami di tingkatan bawah, saksi-saksi partai politik yang hadir dalam proses itu serta panwascam sendiri hadir dan memberikan rekomendasi itu," ujar Soleman.
KPU Sigi, kata Soleman, mengemukakan untuk tetap memperlihatkan fakta dan kenyataan kepada pelapor dari partai politik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sigi bahwa penyelenggara pemilu sudah menyelesaikan semua tingkatan baik dari kecamatan dan kabupaten sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Mungkin yang bersangkutan yakni pelapor tidak memahami prosedur ditingkat kecamatan sudah diselesaikan, namun lebih mempertahankan dokumen yang sudah dilakukan perubahan tingkat kecamatan tapi diajukan lagi keberatannya di tingkat kabupaten, sementara di tingkat kabupaten juga kami sudah menyelesaikan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Menurut Soleman, untuk meluruskan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang kedudukan hukum bagi pelapor, sehingga kedudukan hukum yang disampaikan oleh yang bersangkutan sebagai warga negara, namun menutupi statusnya sebagai calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan oleh KPU Sigi.
"Kita ingin memperlihatkan bukti nyata bahwa pelapor tidak berdiri pada posisi sebagai warga negara Indonesia tapi sebagai calon anggota legislatif (Caleg), kalau bicara sebagai caleg maka yang punya kewenangan dan hak untuk mengajukan laporan adalah partai politik bukan pribadi atau caleg yang bersangkutan," ujar Ketua KPU Sigi.
Berdasarkan data Bawaslu Sigi, dalam Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai pelapor yakni H. Darwis Saing yang merupakan Caleg DPRD kabupaten Daerah Pemilihan lima yakni Marawola, Kinovaro dan Marawola Barat dengan terlapor adalah KPU setempat dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Marawola dan Kinovaro.