15 tersangka dari mantan pegawai Rutan KPK jadi hari kelam pemberantasan korupsi

id punglin rutan kpk, 15 tersangka pungli, dewas kpk, eks penyidik kpk, yudi purnomo harahap,aktivis antikorupsi

15 tersangka dari mantan pegawai Rutan KPK jadi hari kelam pemberantasan korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekjen KPK Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). KPK menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan di Rumah Tahanan cabang KPK pada tahun 2019-2023 dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Mantan/eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan perbuatan korupsi yang dilakukan 15 tersangka yang terdiri atas mantan pegawai Rutan KPK yakni melakukan pungutan liar (pungli) menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.

“Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” ujar Yudi di Jakarta, Sabtu.

Menurut penggiat antikorupsi ini, para tersangka melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batere ponsel.
 

“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” katanya.
 

Walaupun yang terlibat pungli 90 an orang, kata Yudi, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.

Menurut dia, hal ini mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.
 

Misalnya, kata dia, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik.
 

“Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Yudi, masyarakat tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli di Rutan KPK.
 

Yudi mengatakan penahanan para tersangka ini harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi.
 

“Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” katanya.
 

Dia menambahkan, semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan.