Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Berita Terkait
Atlet Polda-Sulteng sumbang tiga medali pada kejuaraan taekwondo
Selasa, 10 Desember 2024 20:05 Wib
Polda Sulteng kerahkan sebanyak 390 personel amankan rapat pleno pilkada
Sabtu, 7 Desember 2024 16:33 Wib
Polda Sulteng benarkan gedung KPU Morowali terbakar
Selasa, 3 Desember 2024 14:56 Wib
Polda kerahkan 350 personel amankan aksi di KPU Sulteng
Selasa, 3 Desember 2024 10:20 Wib
Kapolda pimpin operasi pemberantasan tambang ilegal Solok Selatan
Jumat, 29 November 2024 11:55 Wib
Polda Sulteng patroli skala besar pantau pemungutan suara Pilkada-2024
Rabu, 27 November 2024 17:49 Wib
Mabes Polri cek kesiapan pasukan "Power On Hand" Polda Sulteng
Rabu, 27 November 2024 12:28 Wib
Gubernur Sulteng kunjungi TPS di Sigi untuk pastikan keamanan kondusif
Rabu, 27 November 2024 12:24 Wib