Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Berita Terkait
Pemprov Sulteng perkuat kolaborasi cegah penyebaran paham radikal
Jumat, 15 November 2024 22:12 Wib
Polda-Sulteng tampilkan aktraksi kemampuan khusus meriahkan HUT Brimob
Kamis, 14 November 2024 18:41 Wib
Polres Sigi: 320 personel gabungan siap amankan debat publik kedua
Selasa, 12 November 2024 20:17 Wib
Polda Sulteng siapkan sejumlah strategi pengamanan sukseskan Pilkada
Selasa, 12 November 2024 17:15 Wib
Polda Sulteng terus tingkatkan cooling system jelang Pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 12:36 Wib
Polda siapkan rencana pengamanan debat publik ketiga paslon pilkada
Sabtu, 9 November 2024 18:00 Wib
Polda Jabar serahkan 10 ribu tabung elpiji hasil sitaan ke Pertamina
Jumat, 8 November 2024 14:47 Wib
Satgas Madago Raya terus perkuat kolaborasi tangkal paham radikal di Sigi
Kamis, 7 November 2024 20:02 Wib