Ia menjelaskan perekrutan PPS beririsan dengan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK), berdasarkan tahapan dan jadwal pendaftaran dibuka mulai tanggal 2-8 Mei 2024
Anggota PPS masing-masing berjumlah tiga orang tersebar pada 283 desa/kelurahan di kabupaten itu, dalam tahapan ini KPU menyiapkan masing-masing enam orang per desa/kelurahan atau dua kali kebutuhan.
"Ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi, bila sewaktu-waktu ada anggota PPS mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka ada cadangan sebagai pengganti antar waktu, begitu pun PPK tetap disiapkan cadangan," ujarnya.
Ia menjelaskan KPU telah mengatur syarat pendaftaran anggota PPS, diantaranya berstatus warga negara Indonesia dan tinggal di kabupaten maupun desa di mana pendaftar berdomisili, kemudian berusia 17 tahun ke atas, sehat jasmani dan rohani.
KPU juga menekankan dalam syarat pendaftaran bahwa calon anggota PPS tidak boleh berafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pernah menjadi saksi parpol dalam Pemilu, bebas dari narkoba dan tidak pernah bermasalah dengan hukum dibuktikan dengan surat keterangan.
"Pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) yang telah disiapkan KPU," ujarnya.
Ia mengemukakan ujian tertulis secara manual dijadwalkan pada 15 Mei, setelah itu dilanjutkan dengan tes wawancara kemudian pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS pada 26 Mei 2024. mendatang.
"Masa kerja PPS delapan bulan terhitung Juni 2024 hingga Januari 2025 dengan besaran honorarium Rp1,5 juta untuk ketua dan Rp1,3 juta anggota," tutur Maskar.