Parigi Moutong terbanyak dapat tambahan pupuk subsidi

id Pupuk, pertanian, petani, Dinas TPH, Pemprov Sulteng, Nelson Metubun, Sulawesi Tengah

Parigi Moutong terbanyak dapat tambahan pupuk subsidi

Ilustrasi - Petani mengangkut pupuk untuk mendukung penanaman padi. Pemerintah telah memutuskan menambahkan alokasi subsidi pupuk sebesar Rp 14 triliun pada 2024 atau sekitar 40 persen dari alokasi 2023 sejumlah 6,05 juta ton. (ANTARA/HO-Pupuk Indonesia)

Palu (ANTARA) -
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) ProvinsibSulawesi Tengah menyebutkan Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah terbanyak mendapat tambahan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah karena daerah tersebut merupakan salah satu sentra pertanian.


 


"Luas lahan pertanian Parigi Moutong khusus sawah sekitar 60 ribu hektare lebih, maka petani juga membutuhkan pupuk dalam jumlah yang banyak, itu baru sektor tanaman pangan belum lagi hortikultura," kata Kepala Dinas TPH Sulteng Nelson Metubun di Palu, Minggu.

 

Ia menjelaskan pupuk subsidi diberikan kepada petani di daerah atas usulan disampaikan ke Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai pihak pengambil kebijakan.

 

Yang mana tambahan alokasi pupuk dari Kementan untuk kabupaten tersebut khususnya Urea 15.049 ton dari alokasi sebelumnya 8.809 ton, kemudian NPK 12.408 ton sebelumnya 5.807 ton dan NPK Formula khusus 3.229 ton dari sebelumnya 465 ton.

 

"Penambahan alokasi pupuk menindak lanjuti keluhan petani di 13 kabupaten/kota di Sulteng karena tidak memadai untuk menunjang produksi selama setahun," ujar dia.

 

Nelson memaparkan secara keseluruhan penambahan kuota pupuk di Sulteng sebanyak 128.057 ton dari kuota sebelumnya 61.816 ton m, di antaranya pupuk urea 57.914 ton sebelumnya 33.882 ton, kemudian NPK sebelumnya 25.760 ton ditambah menjadi 55.069 ton dan pupuk KPK Formula sebelumnya 2.174 ton menjadi 15.074 ton.

 

Diharapkan dengan penambahan kuota dapat memperkuat ketahanan produktivitas petani ke depan, supaya Sulteng mampu menghasilkan produksi lebih melimpah.

 

"Tugas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan penyaluran pupuk dari distributor kepada petani, dan perlu dipastikan penyaluran produk subsidi terealisasi tepat sasaran," kata dia.

 

Ia juga mengimbau distributor resmi agar menjual pupuk subsidi kepada petani yang berhak menerima produk tersebut, sebab alokasi yang diberikan sudah dihitung sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

 

"Distributor jangan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyaluran, karena kriteria penerima pupuk subsidi sudah jelas hanya diberikan kepada kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan)," tutur Nelson.