Kebijakan kurban tanpa sampah plastik efektif terlaksana

id Kurban, idul adha, sampah plastik, sampah

Kebijakan kurban tanpa sampah plastik efektif terlaksana

Arsip - Proses pembagian daging kurban di Kota Palu menggunakan tempat dari anyaman daun kelapa, Senin (17/6/2024). ANTARA/HO-DLH Palu

Palu, Sulteng (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengatakan kebijakan kurban tanpa sampah plastik efektif terlaksana di ibu kota Sulawesi Tengah pada momen lebaran Idul Adha 1445 hijriah tahun 2024.
 
"Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi sampah plastik dari penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang digunakan untuk tempat penyimpanan daging kurban," kata Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan laporan diterima pihaknya dari kelurahan, penerima daging kurban membawa tempat masing-masing ada juga tempat yang disiapkan panitia kurban dari anyaman daun kelapa atau sejenisnya.
 
Wadah dari anyaman daun kelapa atau sejenisnya dinilai sangat ramah lingkungan, karena bisa didaur ulang sehingga tidak mencemari lingkungan.
 
"Sampah plastik sulit didaur oleh tanah, jika dibiarkan dalam jangka waktu yang lama tentu akan berdampak negatif terhadap lingkungan, oleh sebab itu Pemkot Palu melakukan langkah-langkah antisipasi melalui pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai," tuturnya.
 
Ia mengemukakan kebijakan ini sudah diterapkan pada sejumlah kegiatan usaha, seperti supermarket, pertokoan, mal dan pasar modern lainnya.
 
Menurut DLH pada momen kurban perlu dicegah penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah penyimpanan daging, karena jumlah hewan kurban di sembelih di Kota Palu cukup banyak.
 
Menurut data Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Palu total hewan kurban tercatat oleh Pemkot yang tersebar pada 46 kelurahan di ibu kota Sulteng sebanyak 527 ekor terdiri atas 490 ekor sapi dan 37 ekor kambing.
 
Jumlah itu sudah termasuk hewan kurban dari Pemkot Palu terdiri atas 30 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
 
"Kami menilai ini eco kurban atau kurban ramah lingkungan," ucap Ibnu.
 
Ia menambahkan kebijakan diterapkan pada momentum Idul Adha mengacu pada surat edaran Wali Kota Palu Nomor: XXX/500.9.14.2/VI/KADIS DLH tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Tanpa Sampah Plastik.