Palu (ANTARA) -
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu Junaedi dihubungi, Jumat.
Ia menjelaskan tersangka yang merupakan Direktur PT Farrl Inti Prima berinisial GP ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 Juli 2024.
"Bahwa tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU telah selesai dilakukan," ujarnya.
Junaedi menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur RS Madani dr. Ishrawati dan Iswandi Ilyas sebagai Direktur PT Kamikawa Sukses Makmur.
Kedua tersangka itu sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/TPI/Palu dan kini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Kami berkomitmen memberantas tidak pidana korupsi, tentunya kasus seperti itu merugikan keuangan negara," ucapnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang diserahkan, termasuk dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp70 juta yang telah dikembalikan oleh tersangka.
"Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus tersebut melibatkan mark up harga terhadap alat-alat kesehatan seperti meja operasi, lampu operasi, mesin anastesi, electro surgery, pulse oksimeter, autoclave dan vital sign monitor yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar," kata dia.