Serang (ANTARA) - Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center Usep Saepul Ahyar menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bisa dipidana atas hilangnya 20 data C Hasil DPR RI saat proses penyandingan data C Hasil dan D Hasil.
Usep meminta agar KPU tidak menutupi hilangnya C Hasil tersebut, agar jelas siapa pihak yang menghilangkan dokumen tersebut. Hilangnya dokumen tersebut bukan hanya soal kemunduran integritas, tetapi juga soal tindakan jahat karena sudah menghilangkan dokumen negara.
"Bukan hanya soal integritas, ini sudah kejahatan, berkomplot untuk menghilangkan dokumen negara dan menghambat proses rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Apabila tidak segera diselesaikan dan tidak ditemukan siapa pihak yang menghilangkan, maka akan mencoreng semua elemen KPU Kota Serang, karena dokumen yang hilang yaitu di lembaran PDIP.
Usep mendesak KPU Provinsi Banten melakukan supervisi atas hilangnya dokumen C Hasil di 20 TPS yang akhirnya menghambat proses penyandingan data.
"KPU provinsi jangan lepas tangan. Harus melakukan supervisi secara tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan berlarut-larut apalagi Pilkada sebentar lagi," katanya.
Pihaknya mendorong agar kejadian ini di usut tuntas. Selain itu, proses penyandingan di Kota Serang juga masih belum selesai, padahal dalam amar putusan MK hanya diberikan waktu 30 hari sejak dibacakan pada 6 Juni 2024.
"Pelanggaran juga, ini harus segera diusut ada apa ko bisa terjadi keterlambatan," katanya.
Seperti diketahui, KPU harus melakukan penyandingan data C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ke-120 TPS tersebut tersebar di dua wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang. Akan tetapi, pada saat penyandingan data di KPU Kota Serang 20 C Hasil TPS hilang.