Pemkot-Palu upayakan layanan informasi LHD untuk diakses publik
Palu, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah terus berupaya memberikan kemudahan layanan informasi mengenai Lingkungan Hidup Daerah (LHD) untuk diakses publik guna memberikan pemahaman yang utuh terhadap pengelolaan lingkungan.
"Untuk menentukan standar pengelolaan lingkungan, maka dibutuhkan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Moh Arif dalam kegiatan seminar akhir penyusunan DIKPLHD di Palu, Senin.
Ia menjelaskan salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni, tersedianya data dan informasi lingkungan yang tersaji secara baik bagi seluruh pihak.
Oleh sebab itu keberadaan DIKPLHD menjadi bagian penting, supaya data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses dengan standar yang baik.
"Lingkungan hidup memiliki keterbatasan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Jika digunakan secara terus menerus maka lingkungan tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup di dalamnya," ujarnya.
Ia mengemukakan di sisi lain pembangunan artifisial atau buatan dan lingkungan hidup sama-sama dibutuhkan untuk kelangsungan hidup, namun tak jarang pula lantaran pembangunan dan lingkungan hidup tidak seiring sejalan.
"Pembangunan menjadi tekanan terhadap lingkungan, karena cenderung menurunkan kualitas lingkungan hidup, maka dari itu perencanaan pembangunan yang sesuai daya dukung dan daya tampung serta berprinsip berkelanjutan perlu ditunjang dengan data terkait kondisi lingkungan saat ini," ucapnya.
Menurut dia, dalam memenuhi pengelolaan berkelanjutan, diperlukan analisis faktor yang menjadi tekanan terhadap objek (lingkungan) dan upaya pencegahan terhadap kondisi penurunan kualitas akibat tekanan tersebut.
Berangkat dari pemahaman dan pentingnya DIKPLHD dalam memberikan data dan informasi pendukung perencanaan prioritas pembangunan yang ideal, maka penting untuk menyampaikan pesan dan harapan melalui keberadaan dokumen ini, untuk dijadikan sebagai salah satu patokan menjamin keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga sebagai tolak ukur terkait kerja Pemkot Palu dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga dapat menjadi bentuk evaluasi untuk menuju pengelolaan lingkungan yang lebih baik di masa mendatang.
"Penyusunan DIKPLHD penjaringan prioritas dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah daerah (pemda) perguruan tinggi, pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya dengan harapan dokumen ini lahir secara matang," tutur Arif.
Ia menambahkan pada proses penyusunan dokumen tersebut termuat sejumlah isu-isu prioritas di daerah ini yang mengacu pada dokumen-dokumen strategis milik Pemkot Palu, kemudian dianalisa menggunakan metode pemicu masalah lingkungan, tekanan terhadap lingkungan, kondisi lingkungan, dampak terhadap lingkungan, respon atau DPSIR.
"Diharapkan dokumen ini nanti dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pada semua tingkatan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup, termasuk pemberian informasi," kata dia.