Akreditasi 1.000 Sekolah Di Sulteng Kadaluarsa

id sekolah

Akreditasi 1.000 Sekolah Di Sulteng Kadaluarsa

Kemdikbud (antaranews.com)

Palu,  (antarasulteng.com) - Sebanyak 1.000 lebih sekolah/madrasah dari 4.675 sekolah di Sulawesi Tengah tahun ini telah kadaluarsa akreditasinya dan sebagian belum terakreditasi.

Anggota Badan Akreditasi Provinsi Sulawesi Tengah Dr Moh Ali Hafid MPd di Palu, Jumat, mengatakan dari jumlah tersebut tahun ini hanya bisa diakreditasi sebanyak 175 sekolah umum dan 30 madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

"Target kami empat tahun sudah bisa terakreditasi semuanya. Sekolah yang sudah terakreditasi tetapi sudah selesai masa akreditasinya dapat mengajukan perpanjangan akreditasi selama dua kali," katanya.

Dia mengatakan saat ini terdapat 805 sekolah umum dari 4.005 di Sulawesi Tengah dari SD, SMP, SMA dan SMK yang belum terakreditasi, kadaluarsa dan yang mengajukan akreditasi baru.

Sementara madrasah di bawah naungan Kemenag dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang belum terakreditasi sebanyak 375 dari 670 madrasah.

"Masa berlaku akreditasi itu empat tahun. Kalau sudah kadaluarsa harus mengajukan kembali perpanjangan dan tetap diakreditasi kembali," katanya.

Ali mengatakan manfaat akreditasi sangat besar untuk menunjang kualitas sekolah.

Dia mengatakan apabila sekolah tidak terakreditasi, maka sekolah tersebut tidak boleh menyelenggarakan Ujian Nasional, sehingga muridnya harus bergabung dengan sekolah yang terakreditasi A.

"Yang boleh menyelenggarakan UN itu minimal terakreditasi B," katanya.

Selain itu kata dia, melalui akreditasi tersebut sekolah juga bisa mempromosikan kualitas dan keunggulan sekolah itu dengan nilai akreditasi yang ada.

Menurutnya, akreditasi tersebut mencerminkan keunggulan sekolah bersangkutan yang mengacu kepada delapan standar mutu pendidikan nasional.

Standar mutu pendidikan tersebut terdiri atas standar isi, proses, standar kelulusan, standar penilaian, standar pendidik dan kependidikan, pengelolaan, sarana dan prasarana dan standar pembiayaan.

"Instrumen penilaiannya berbeda dari tahun sebelumnya, misalnya, tahun sebelumnya jumlah instrumen penilaian 120 untuk untuk sekolah dasar dan sekarang menjadi 105 instrumen," katanya.

Penilaian itu kata Ali dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi.

Dia mengatakan tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi antara lain yakni menyosialisasikan akreditasi sekolah/madrasah, melaksanakan akreditasi dan memberikan penilaian layak atau tidaknya sekolah mendapat sertifikat akreditasi dengan nilai A, B atau C.

"Nilai terendah itu nilai C. Nilai ini tidak lulus akreditasi," katanya.

Ali mengatakan Badan Akreditasi berharap agar pemerintah daerah membantu percepatan proses akreditasi di sekolah.

Menurut Ali akreditasi tersebut sangat penting terutama dalam rangka meningkatkan kualitas sekolah menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.(skd)