Pengadilan Negeri Donggala lantik 30 anggota DPRD Sigi 2024-2029

id Kabupaten Sigi ,Dprd Sigi ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi

Pengadilan Negeri Donggala lantik 30 anggota DPRD Sigi 2024-2029

Ketua Pengadilan Negeri Donggala Niko Hendra Saragih saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 30 anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029 di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Jumat (30/8/2024). ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah masa bhakti 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala Niko Hendra Saragih dalam Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD di Sigi.
 


Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Imron Noor di Dolo, Jumat, mengatakan dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode di wilayah itu didominasi orang-orang baru.


 


"Jadi anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029 terdiri dari 14 petahana dan 16 wajah baru," kata Imron Noor. 


 


Ia mengemukakan pasca berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sigi periode 2019-2024 maka dalam paripurna itu dipilih sementara ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Sigi masa bhakti 2024-2029. 


 


"Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029 untuk ketua dari Partai Golkar yaitu Minhar Thejo dan posisi wakil ketua adalah Ilham dari partai Gerindra, " ucapnya. 


 


Menurutnya untuk anggota DPRD yang kembali dilantik yaitu Hazizah, Sumi, Rifai, Herman Latabe dan Dahyar dari daerah pemilihan (dapil) satu dan Yakub Ntango, Ikra dan Dinie Dewi Mariaty berasal dari dapil dua.


 


Sementara itu dari dapil empat adalah Azhar H Nontji, Sumarni dan Eliyanti dan dari dapil lima yaitun Ilham, Ruslan dan Endang Herdiyanti. 


 


"Dari dapil tiga tidak ada petahana, semuanya orang baru," sebutnya.


 


Selanjutnya untuk anggota DPRD Kabupaten Sigi terpilih periode 2024-2029 yaitu Nursia, Ilyas Nawawi, Ardiansyah, Deri Nakula dari dapil satu dan dari dapil dua hanya satu orang yaitu Suhardi.


 


Kemudian dari daerah pemilihan tiga yaitu Fera, Irma, Abubakar, Alia dan Smar, sedangkan dapil empat adalah Jalil, Djafar, Candra, Deny, serta dari dapil lima seperti Enos dan Minhar Tjeho.


 


Diketahui Anggota DPRD Sigi yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebanyak 30 orang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.1/344.4/RO.PEM.OTDA-G.ST/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Masa Jabatan 2024-2029.