Bawaslu Sigi ingatkan ASN dan kades agar tidak ikut kampanye pilkada

id Bawaslu Sigi ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pilkada,Badan Pengawas Pemilihan Umum

Bawaslu Sigi ingatkan ASN dan kades agar tidak ikut kampanye pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hairil usai ditemui awak media, Minggu (15/9/2024). ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) untuk tidak ikut serta dalam kampanye salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu.
 


Ketua Bawaslu Sigi Hairil di Kalukubula, Minggu, mengatakan, pihaknya rutin dan senantiasa memberikan imbauan kepada ASN dan kades untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan kampanye paslon 23 September mendatang.

 

"Beberapa hal sudah kami lakukan sebelumnya dalam bentuk imbauan terhadap hal-hal yang dilarang yaitu pelibatan ASN, netralitas ASN dan kepala desa dan kami senantiasa melakukan imbauan sebagai langkah upaya pencegahan sampai nantinya penetapan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Sigi pada tanggal 22 September 2024," kata Hairil.

 

Salah satu fokus Bawaslu Sigi dalam pilkada kedepan adalah saat proses kampanye sehingga ASN dan Kepala desa serta anak dibawah umur tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye bapaslon kepala daerah di Kabupaten Sigi.

 

"Fokus utama Bawaslu Sigi dalam pengawasan di pilkada serentah ini pada tahapan kampanye adalah tentunya tidak jauh berbeda dengan pemilu yaitu muatan-muatan kampanye yang menjadi objek pengawasan kami seperti tidak mengandung unsur ujaran kebencian, hoax, tidak melibatkan anak dibawah umur, tidak melibatkan ASN, kepala desa dan bpd, serta tidak menggunakan fasilitas negara sehingga itulah objek pengawasan kami nantinya," ujarnya.

 

Ia mengemukakan untuk ASN berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan beberapa kementerian bahwa hadir dalam kegiatan deklarasi dan kampanye pasangan calon tertentu itu masuk kategori pelanggaran etika.

 

Kata dia, ASN dan kades serta bpd tidak bisa terlibat secara aktif dalam kampanye.

 

"Kalau menghadiri di semua tempat pasangan calon saat penyampaian visi misi maka ASN bisa hadir hanya sebatas mendengarkan, tapi satu sisi itu mengandung pelanggaran etika," ucapnya.

 

Hairil menjelaskan ketika ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran maka dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh Bawaslu Sigi.

 

"Yang pasti jika ada ASN yang hadir di salah satu acara deklarasi atau kampanye pasangan calon maka diduga ada indikasi yang bersangkutan menunjukkan ketidaknetralan sehingga jika ada temuan atau laporan segera kami kaji untuk ditindaklanjuti, " tuturnya.

 

Diketahui untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi tanggal 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut di hari berikutnya tanggal 23 September 2024.

 

Sementara itu tahapan kampanye pilkada serentak mulai tanggal 23 September mendatang dengan empat bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat hasil penelitian administrasi yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.