Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengungkapkan pelayanan kesehatan di daerah itu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga kartu Masagena sudah tidak digunakan dalam pelayanan tersebut.
Ia mengemukakan saat ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi, baik di puskesmas maupun rumah sakit, hanya perlu masyarakat memperlihatkan KTP elektronik.
"Kartu Masagena sudah tidak ada, tapi kalau masih ada yang berobat pakai kartu itu tetap dilayani," katanya saat melakukan pertemuan lintas sektor di Desa Binangga, Kecamatan Marawola di Sigi, Kamis.
Ia mengatakan pelayanan kesehatan di daerah itu berdasarkan DTKS.
"Harapannya masyarakat bisa berobat di puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Sigi hanya dengan memperlihatkan KTP elektronik dan terdata dalam DTKS," ucapnya.
Ia mengatakan masyarakat harus secara proaktif ke kantor desa masing-masing guna memastikan terdaftar dalam DTKS.
Dia mengatakan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terkait dengan DTKS di Kabupaten Sigi.
"Jadi masyarakat harus proaktif untuk ke kantor desa dengan membawa KTP elektronik guna memastikan terdaftar dalam DTKS, tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap kepala desa, RT, RW dan dusun terkait pembaharuan DTKS di masing-masing wilayahnya," ucapnya.
Ia menjelaskan penggunaan DTKS sebagai dasar peningkatan dalam pelayanan kesehatan untuk memastikan seluruh masyarakat di daerah itu mendapatkan layanan secara merata dan adil.
"Penting dilakukan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang optimal dan terintegrasi antara puskesmas dan rumah sakit serta akurasi DTKS untuk memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan merupakan hal yang sangat dibutuhkan," ujarnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sigi, selama 2022 sudah merealisasikan 11.420 kartu Sigi Masagena dari target 15 ribu keluarga masyarakat miskin yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan.