Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi perusahaan klasifikasi kapal sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama W, Vice President Divisi Survei PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.KPK panggil petinggi perusahaan klasifikasi kapal usut akuisisi PT JN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
W disebut sebagai VP Divisi Survei PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) bernama Wiyono.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (19/5), sempat memanggil VP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Evi Dwijayanti.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.