Samsat Sigi: Pendapatan daerah program insentif PKB capai Rp5,6 miliar

id Kabupaten Sigi,Samsat Sigi,Sulawesi Tengah,Pemkab Sigi,UPT XI Samsat Sigi,pajak kendaraan bermotor

Samsat Sigi: Pendapatan daerah program insentif PKB capai Rp5,6 miliar

Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Nursam Ardiyansyah saat meninjau pegawai di Samsat Sigi saat sedang memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Desa Kalukubula, Sigi Biromaru, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi menyebutkan pendapatan daerah melalui program penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka HUT Sulteng ke-61 di Kabupaten Sigi mencapai Rp5,6 miliar.

Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi Nursam Ardiyansyah mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor opsen kabupaten tanggal 14 April sampai 30 April sebanyak Rp984 juta.

"Opsen kabupaten pada tanggal 2 hingga 14 Mei itu sebanyak Rp1,2 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp2,2 miliar untuk penerimaan opsen kabupaten/kota yang sudah membayar di Samsat Sigi," kata Nursam saat ditemui awak media di Desa Kalukubula, Rabu.

Ia mengemukakan untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor opsen Provinsi Sulawesi Tengah pada 14 sampai 30 April sebanyak Rp1,4 miliar.

"Data penerimaan provinsi pada 2 hingga 14 Mei 2025 sebanyak Rp1,9 miliar, maka jumlahnya untuk opsen provinsi di Samsat Sigi sebesar Rp3,4 miliar," ucapnya.

Menurut dia, program penghapusan insentif PKB itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahunnya.

"Total penerimaan Samsat Sigi secara keseluruhan itu Rp5,6 miliar selama satu bulan, atau sudah masuk opsen kabupaten/kota dan provinsi," sebutnya.

Nursam berharap ke depan masyarakat di daerah itu lebih sadar dan taat membayar pajak sehingga tidak terjadi penunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Diketahui program penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor itu merupakan program Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dilaksanakan pada 14 April hingga 14 Mei 2025 di semua Samsat di Suteng.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.