BPJS Ketenagakerjaan realisasikan sebesar Rp22,8 miliar klaim JKM Sulteng

id bpjs ketenagakerjaan,bpjamsostek,jaminan kematian,klaim jkm,bpjs sulteng

BPJS Ketenagakerjaan realisasikan sebesar Rp22,8 miliar klaim JKM Sulteng

Ilustrasi- Pekerja sektor konstruksi harus terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merealisasikan Rp22,8 miliar pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) di Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada ahli waris pada periode Januari-Mei 2025.

"Penyaluran klaim JKM kepada ahli waris merupakan komitmen kami meringankan beban ahli waris peserta Jamsostek saat tertimpa musibah," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Luky Julianto di Palu, Jumat.

Ia mengemukakan realisasi Rp22,8 miliar itu disalurkan kepada 755 klaim ahli waris dari peristiwa kecelakaan kerja.

Hingga saat ini pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada pekerja guna mewujudkan kesejahteraan pekerja.

“Sesuai komitmen kami yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan memberikan jaminan pasti dalam proses pembayaran klaim, jadi dengan kemudahan yang kami berikan peserta maupun keluarga peserta yang mengalami musibah bisa kami lindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program unggulan yakni JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan pemberi kerja dapat mengikuti lima program unggulan tersebut, lalu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri yang didaftarkan melalui organisasi, seperti Korpri, hanya bisa menikmati manfaatnya program yakni JKM, JKK, dan JHT.

"Program Jamsostek bagian dari bantalan ekonomi bagi keluarga peserta saat mengalami musibah, namun hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan," ucap Luky.

Pihaknya terus menggencarkan program inovasi dengan slogan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sebagai program nasional untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga kini 575.745 pekerja atau 50 persen terdaftar sebagai peserta jamsostek dari 1.028.707 pekerja yang ada di Sulteng.

"Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah (pemda), perusahaan, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mempercepat pencapaian 100 persen pekerja terlindungi jJamsostek, " kata dia.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.