Balai Nipotowe Kota Palu serahkan bantuan ATENSI kepada 162 warga Buol

id Kabupaten Buol,Sulawesi tengah,Pemkab Buol,Sentra Nipotowe ,Kemensos,Program ATENSI

Balai Nipotowe Kota Palu serahkan bantuan ATENSI kepada 162 warga Buol

Kepala Sentra Nipotowe Palu Diah Rini Lesmawati (kanan) saat menyerahkan bantuan program Atensi Kemensos kepada Sekda Buol Dadang (kiri) untuk selanjutnya disalurkan di lima kecamatan di daerah itu. (ANTARA/HO-Diskominfo Buol)

Buol (ANTARA) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BRSPDI) Nipotowe Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial kepada 162 warga di daerah itu.

Kepala Sentra Nipotowe Palu Diah Rini Lesmawati mengatakan bantuan ATENSI itu mencapai Rp187 juta untuk 162 orang di Kabupaten Buol, Sulteng.

"Bantuan ini merupakan program ATENSI guna mencakup kebutuhan dasar untuk lanjut usia (lansia) anak-anak, dan penyandang disabilitas," kata Diah di Leok II, Sabtu.

Ia mengemukakan program ATENSI itu diterima oleh 47 lansia, 6 anak-anak dan 98 penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

"Ada bantuan kewirausahaan diberikan kepada dua penyandang disabilitas dan bantuan aksesibilitas berupa alat bantu, seperti kursi roda biasa, kursi roda elektrik, dan alat bantu lainnya kepada sembilan orang," ucapnya.

Menurut dia, penerima bantuan tersebut berasal dari lima wilayah di Kabupaten Buol, yakni Kota Buol, Lakea, Karamat, Gadung, dan Paleleh Barat.

"Tentu ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan, tapi bantuan ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah, sehingga ke depan dapat mendorong kemandirian penerima, khususnya bantuan kewirausahaan tersebut," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dadang mengapresiasi dukungan pemerintah pusat melalui Balai Nipotowe Palu dalam memberikan bantuan kepada masyarakat Buol.

"Dukungan ini sangat bermanfaat, sebab pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran akibat efisiensi APBD," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya saat ini sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut dia, Raperda itu nantinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif.

"Dalam waktu dekat Raperda itu akan disahkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak kelompok rentan di Kabupaten Buol," ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.