Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjaring 2.300 pelanggar lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025.
"Secara umum, tercatat 2.300 pelanggar lalu lintas di hari kedua Operasi Patuh Tinombala dengan rincian terekam ETLE statis 58 pelanggar, ETLE mobile 62 pelanggar, e-tilang 68 pelanggar dan 2.112 pelanggar diberikan teguran," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu.
Ia mengatakan pada hari kedua pelaksanaan operasi, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Pelanggaran kendaraan roda dua didominasi pelanggaran tidak memakai helm SNI dengan sebanyak 109 pelanggar, dan pelanggaran kendaraan roda empat didominasi tidak memakai sabuk keselamatan sebanyak 60 pelanggar," ujarnya.
Operasi Patuh Tinombala, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri dan terbentuknya opini serta citra positif tertib berlalu lintas dalam mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah Polda Sulteng.
"Sementara itu untuk angka kecelakaan lalu lintas hingga hari kedua Operasi Patuh, nihil. Tentunya melalui Operasi Patuh Tinombala 2025, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi aturan dan selalu tertib dalam berlalu lintas," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polda dan Polres jajaran juga secara masif melaksanakan kegiatan edukasi atau sosialisasi baik melalui tatap muka, edukasi melalui berbagai media dan penyebaran pamflet serta pemasangan spanduk atau baliho pelaksanaan Operasi Patuh yang berlangsung mulai 14-27 Juli 2025.
