Surabaya - Kuasa hukum pimpinan Syiah Sampang, Otman Ralibi SH mengaku gagal dalam upaya untuk mengeluarkan Ustaz Tajul Muluk dari tahanan, meski masa penahanan terdakwa sudah habis terhitung sejak 9 Oktober 2012.
"Ustaz Tajul Muluk ditahan sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim sejak 12 Juli hingga 10 Agustus 2012, lalu diperpanjang sejak 11 Agustus hingga 9 Oktober 2012," kata kuasa hukum Ustaz Tajul Muluk, Otman Ralibi SH, di Surabaya, Senin.
Didampingi Koordinator Pokja Advokasi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (AKBB) Akhol Firdaus, dijelaskan pihaknya berusaha mengeluarkan Ustaz Tajul Muluk dari tahanan demi hukum pada Minggu (14/10), namun gagal.
"Upaya kami ditolak mentah-mentah oleh pihak Lapas Sidoarjo. Pelaksana harian LP Sidoarjo, Syukron Hamdani, menolak upaya kami dengan alasan menunggu proses kasasi," katanya.
Padahal, upaya pihak kuasa hukum itu didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang intinya memerintahkan Kepala Lapas untuk mengeluarkan tahanan demi hukum bila telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.
"Akibat penolakan itu, terdakwa tetap meringkus dalam tahanan betapapun tidak ada Surat Penetapan dari Mahkamah Agung (MA), namun Syukron Hamdani bersikeras menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku, sedangkan surat penetapan dari MA bisa menyusul," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya selaku kuasa hukum sudah melakukan pernyataan kasasi pada 2 Oktober 2012, namun hingga kini belum ada penetapan dari MA, sehingga kuasa hukum datang ke LP Sidoarjo untuk meminta Tajul Muluk dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Awalnya, kami ditemui staf Lapas, Nurudin, lalu akhirnya Pelaksana Harian LP Sidoarjo, Syukron Hamdani, karena dia masih merasa berhak menahan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," katanya.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum telah menyatakan Putusan PT belum berkekuatan hukum tetap dan telah dinyatakan kasasi oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan no. M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang intinya memerintahkan Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya," katanya.
Meskipun demikian, baik Nurudin maupun Syukron Hamdani, tidak menggubrisnya, lalu kuasa hukum mencoba menghubungi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim via telepon, tetapi tidak berhasil.
"Karena itu, kami meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan penindakan secara serius kepada pejabat LP Sidoarjo yang menolak pengeluaran tahanan demi hukum, betapapun mengetahui adanya Permen Hukum dan HAM tersebut. Itu sewenang-wenang," katanya.
Pokja AKBB Jatim meliputi LBH Surabaya, Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, GKI Sinode Jatim, Pusham Unair, JIAD Jatim, Gus Durian Jatim, KPI Jatim, Yayasan Maryam, Sapulidi Surabaya, PMII Jawa Timur, KSGK, dan KPPD Surabaya.(E011/SKD)
