OJK Sulteng tingkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia

id OJK Sulteng ,FGD tentang fidusia ,Jaminan fidusia ,Sulawesi Tengah

OJK Sulteng tingkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia

OJK Sulteng melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Eksekusi agunan sesuai Undang-Undang Fidusia: perlindungan konsumen dan penegakan hukum di Palu, Rabu (30/7/2025). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Jaminan fidusia memegang peranan vital dan juga dalam mendorong perekonomian, khususnya di Sulawesi Tengah. Dengan adanya jaminan fidusia ini, lembaga keuangan dan pembiayaan memiliki kepastian hukum dalam menyalurkan kredit ke masyarakat," kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra di Palu, Rabu.

Jaminan fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada penerima fidusia.

Jaminan fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia.

Namun di balik manfaat tersebut, kata dia, praktek eksekusi agunan fidusia juga masih menyisakan tantangan dalam prosesnya.

Untuk itu, kata dia, dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat serta menyikapi maraknya modus kejahatan berkedok penarikan agunan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector, OJK Sulteng melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Eksekusi agunan sesuai Undang-Undang Fidusia: perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Ia mengatakan forum diskusi bersama antara regulator, penegak hukum, PUJK, serta stakeholder terkait ini guna memperjelas batasan hukum, kewenangan, dan mekanisme eksekusi agunan yang sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Ia menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan agar debitur dan kreditur bisa bekerjasama dengan baik, tidak terjadi wanprestasi, yang mengakibatkan barangnya bisa ditarik oleh kreditur.

"Proses agunan fidusia harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai hukum dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujarnya.

Ia mengatakan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas jasa keuangan berjalan sehat, stabil, dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.