Donggala berikan pendampingan korban dan pelaku perundungan

id Kabupaten Donggala ,Kasus Perundungan ,Sindue,Sulawesi Tengah ,Pemkab Donggala ,Desa Sumari

Donggala berikan pendampingan korban dan pelaku perundungan

Pelaku kasus perundungan di MTs Alkhairaat Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah saat mengikuti proses mediasi di Polsek Sindue, Donggala, Sulteng. ANTARA/ HO-Jayanti

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial setempat memastikan memberikan pendampingan khusus kepada korban dan pelaku kasus perundungan di Desa Sumari Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Plt Kepala Dinas Sosial Donggala Mohammad Yusuf mengatakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada korban kasus perundungan tersebut.

"Tentunya bukan hanya korban yang perlu mendapatkan pendampingan ini tetapi pelaku juga karena sama-sama masih di bawah umur," kata Yusuf di Banawa, Rabu.

Ia menuturkan, untuk proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Jadi korban dan pelaku ini tetap kami akan lakukan pendampingan dan konseling, insyaallah kami segera ke Desa Sumari Sindue," ucapnya.

Senada dengan itu Kadis DP3A Donggala Milhar menyebutkan bahwa korban berinisial A kasus perundungan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat Desa Sumari sudah menjalani pemulihan fisik dan mentalnya.

"Korban saat ini berada di rumah aman sehingga bisa fokus dalam proses pemulihan mentalnya," katanya.

Menurut dia, korban pun telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh mulai dari fisik sampai psikis.

Ia menjelaskan pendampingan kepada orang tua pelaku kasus perundungan perlu juga dilakukan dalam memberikan dukungan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pendampingan tidak sebatas diberikan kepada korban dan pelaku melainkan juga terhadap orang tuanya masing-masing," katanya.

Diketahui pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat di Desa Sumari Kecamatan Sindue bersepakat bahwa pelaku kasus perundungan itu dikeluarkan dari sekolah sebagai bentuk efek jera.

Korban kasus perundungan itu berinisial A, sedangkan pelakunya masih duduk dibangku kelas VIII, masing-masing berinisial N, R, dan F.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.