Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara mengatakan pasca-Pemilu 2019 banyak menemukan konten hoaks atau informasi bohong yang berkaitan dengan pencapresan.
"Saya juga agak bertanya-tanya sebetulnya, pilpres sudah selesai tetapi hoaksnya tentang calon presiden masih ada," kata Rudiantara seusai menghadiri acara Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan DIY Triwulan I Tahun 2019 di Yogyakarta, Kamis.
Rudiantara mengakui temuan informasi bohong atau hoaks yang berhasil dilacak Kemenkominfo terus meningkat. Pada Agustus 2018 hoaks mencapai 25 temuan, Desember 75 temuan. Kemudian pada Januari 2019 meningkat signifikan mencapai 175 temuan, Februari 353 temuan, Maret 430 lebih temuan.
"Nah April sampai kemarin tanggal 22 dibanding 22 hari Bulan Maret lebih banyak April, padahal pemilunya sudah selesai," ucap dia.
Menurut Rudiantara, selama April 2019 konten hoaks didominasi tema-tema politik yang mencapai 23 persen. Dari konten politik tersebut yang paling banyak berkaitan dengan pencapresan.
Untuk mencegah penyebaran hoaks, ia menegaskan Kemenkominfo terus melakukan pelacakan dan penindakan di dunia maya dengan bekerja sama dengan tim dari Polri.
"Tindakan di dunia nyata dilakukan oleh aparat penegak hukum karena Kemenkominfo hanya di dunia mayanya saja," kata dia.
Selanjutnya, khusus untuk mengawal penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Komenkominfo telah membentuk satgas khusus yang setiap hari bertugas melakukan klarifikasi atas hoaks yang diidentifikasi menyerang lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Agar tidak terpengaruh dengan beragam hoaks, Rudiantara meminta seluruh pihak bersabar menunggu hasil rekapirtulasi Pemilu dari KPU dan tidak ikut-ikutan melempar hoaks kepada lembaga itu. "Tidak usah melempar hoaks kepada KPU, kita percaya KPU akan bekerja dengan independen, kan anggota KPU dipilih oleh DPR juga," ujarnya, menegaskan.
Baca juga: Migrant CARE: KPU usut penyebaran hoaks surat suara luar negeri
Baca juga: KPU: saya minta ditangkap pembuat hoaks hasil pemilu luar negeri