Pendaftaran liputan sidang tahunan, Setjen MPR dilakukan secara online

id Mpr,sidang mpr,pendaftaran sidang mpr

Pendaftaran liputan sidang tahunan, Setjen MPR dilakukan secara online

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR, Siti Fauziah. (Humas MPR) 

Pada 2019, dalam proses pedaftaran peliputan, Sekretariat Jenderal MPR melakukan tidak lagi secara manual namun menggunakan aplikasi elektronik atau yang lebih dikenal dengan cara online
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Humas Setjen MPR, Siti Fauziah, menjelaskan Sekretariat Jenderal MPR membuka pendaftaran peliputan bagi para wartawan yang akan meliput sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2019 melalui secara online.

"Pada 2019, dalam proses pedaftaran peliputan, Sekretariat Jenderal MPR melakukan tidak lagi secara manual namun menggunakan aplikasi elektronik atau yang lebih dikenal dengan cara online," kata Fauziah, dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (25/7).

Sidang Tahunan MPR kali ini akan digelar pada 16 Agustus nanti, dengan agenda sidang penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara yang dibacakan Presiden Joko Widodo.

Perubahan cara pendaftaran inimenurut Fauziah, bukti lembaganya menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Juga baca: MPR tahun ini akan gelar empat kali sidang
Juga baca: Pameran buku semarakkan Sidang Tahunan MPR
Juga baca: Mantan Presiden dan mantan Wapres hadiri sidang bersama

Pada saat masih melaksanakan secara manual, kata dia, para wartawan datang berbondong-bondong menuju Lantai 5 Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen, Jakarta. “Mereka kami verifikasi dan beberapa hari kemudian kami beri kartu identitas," katanya.

Lewat aplikasi online, kata dia, wartawan tidak perlu lagi berduyun-duyun ke Lantai 5 Gedung Nusantara III itu. “Dengan cara ini waktu pendaftaran juga 24 jam, sistem ini juga tanpa kertas," katanya.

Para awak media yang ingin meliput Sidang Tahunan MPR, bisa mendaftar secara online mulai 25 Juli-7 Agustus 2019, melalui www.mpregister.com.

Dengan syarat, mengisi data diri serta melampirkan dokumen pada berkas elektronik (format PDF atau JPEG), dilengkapi surat penugasan dari pimpinan redaksi, tanda pengenal pers, tanda pengenal pers parlemen tahun 2019 (jika memiliki), KTP,  dan pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4.

Untuk media cetak, rekaman halaman pertama terbitan terakhir pada Juni dan Juli 2019, masing-masing satu edisi, sedangkan untuk media siber, rekaman berita politik pada Juni dan Juli 2019.

Dengan sistem online, menurut Fauziah, pengamanan pada kartu identitas ini juga akan lebih terjaga karena juga diimbuhi kode batang (bar code).

Sekretariat Jenderal MPR memperkirakan akan ada 500-an wartawan yang meliput Sidang Tahunan MPR 2019 yang akan dibagi dalam zona A, B, C dan D.

Sistem baru berbasis teknologi informatika ini, kata dia, “Selanjutnya akan kami gunakan dalam sidang-sidang MPR berikutnya."