DPRD Minta Batasi Uang Komite Secara Tertulis

id Komite Sekolah, siswa, guru, Diknas

DPRD Minta Batasi Uang Komite Secara Tertulis

Ilustrasi

"Semenjak SPP dihapuskan, pungutan berganti rupa menjadi uang komite yang disebut sebagai kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah," kata Ketua Komisi D Richard Sualang
Manado (antarasulteng.com) - Komisi D DPRD Manado menyatakan Pemerintah Kota harus membatasi pungutan uang komite secara tertulis dalam sebuah aturan resmi, minimal Peraturan Wali Kota.

"Semenjak SPP dihapuskan, pungutan berganti rupa menjadi uang komite yang disebut sebagai kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah," kata Ketua Komisi D Richard Sualang, di Manado, Selasa.

Sualang mengatakan, kebanyakan pungutan yang berlabel uang komite tersebut tak bisa ditolak orang tua, sebab pihak sekolah akan menekankan itu adalah keputusan komite yang berarti sudah disetujui wali siswa, jadi walau tak mampu terpaksa diiyakan, padahal bisa saja itu hanya keinginan sepihak dari sekolah.

"Karena itu, kami mendesak Pemkot mengeluarkan aturan tertulis minimal Peraturan Wali Kota tentang pembatasan permintaan uang komite, supaya tidak memberatkan siswa," kata Sualang.

Ketua FPDIP DPRD Manado tersebut mengatakan, jika pemerintah mengeluarkan aturan tertulis resmi, bisa mengendalikan pungutan yang merugikan siswa dengan label uang komite.  

Sualang mengatakan, tingginya uang komite telah menimbulkan dampak negatif yang besar dalam dunia pendidikan, dimana siswa yang belum mampu membayar tak diizinkan ujian dalam ruangan, itu sungguh hal yang tak bisa ditolerir, sampai berujung ke unjuk rasa siswa ke DPRD itu harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Padahal kan pemerintah sudah menetapkan banyak program untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menambah anggaran setiap tahunnya, harusnya pungutan yang memberatkan semakin dikurangi sampai tidak ada sama sekali," kata Sualang.***