Pemda Poso baru cairkan sebagian dana desa tahap III

id Dana Desa Poso

Pemda Poso baru cairkan sebagian dana desa tahap III

Kajari Poso menyosialisasikan TP4D yang akan mengawasi penggunaan Dana Desa di hadapan para kepala desa se-Kabupaten Poso, Kamis (24/8) (Antarasulteng.com/Feri)

Itu juga berlaku pencairan dari rekening Negara ke rekening daerah dengan skala provinsi
Poso (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Poso mengklaim telah mencairkan anggaran Dana Desa (DD) untuk tahap III ke 106 rekening desa dari 142 desa yang tersebar di daerah itu, sehingga masih ada 36 desa yang belum menerima pada tahun anggaran 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lusiana Sigilipu melalui Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa,  Ahdar Ismail, mengatakan keterlambatan 36 desa itu, karena lambat memasukan laporan penyerapan penggunaan Dana Desa tahap I dan II. 

Penyerapan yang dimaksud Ahdar, yakni, dana desa tahap I dan II sudah mencapai 70 persen, dan fisik telah mencapai 50 persen.

"Sampai saat ini Pemda Poso telah mencairkan dana desa dari rekening daerah ke rekening 106 desa," ujar Ahdar, di Poso, Senin. 

Baca juga: 95 desa di Poso sudah cairkan Dana Desa 2019

Sementara itu untuk syarat pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) hanya memasukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Dia katakan, sesuai Peraturan Kementrian Keuangan persyaratan cair dana desa dari rekening daerah ke rekening desa harus capai 70 persen.

"Itu juga berlaku pencairan dari rekening Negara ke rekening daerah dengan skala provinsi," katanya.

Terkait dengan itu, Badan Keuangan dan Aset Pemda Poso Sukimin, memberikan batas waktu untuk pemasukan persyaratan Dana Desa sampai 16 Desember 2019. 

Dia katakan, jika sampai 16 Desember belum juga memasukkan laporan itu, dana desanya akan dialihkan sebagai Penghasilan Tetap (Siltap) di tahun 2020.

Anggaran Dana Desa merupakan dana APBN, yang tahun 2019 di cairkan melalui tiga tahap, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebanyak 40 persen.***