KPU bangun kesedaran masyarkat untuk pilkada damai 2020

id Kpu Sulteng, pilkada sulteng

KPU bangun kesedaran masyarkat untuk pilkada damai 2020

Komisioner Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden. ANTARA/Moh Ridwan

Pemilu atau pilkada sebuah arena kontestasi yang tidak terlepas dari gejolak-gejolak dengan berbagai pihak. Biasanya arenanya adalah KPU dan pasangan calon, KPU dengan tim pemenangan dan sebagainnya
Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah berupaya membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng Sahran Raden, di Parigi, usai menyambangi KPU Parigi Moutong, Rabu mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu harus memiliki integritas dan profesional serta memahami betul mekanisme penyelenggaraan setiap tahapan pilkada.

"Pemilu atau pilkada sebuah arena kontestasi yang tidak terlepas dari gejolak-gejolak dengan berbagai pihak. Biasanya arenanya adalah KPU dan pasangan calon, KPU dengan tim pemenangan dan sebagainnya," ujar Sahran yang juga mantan Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018.

Oleh karena itu, masyarakat perlu dibekali pendidikan politik melalui sarana sosialisasi agar lebih memahami setiap proses penyelenggaraan pilkada, disamping itu sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menurut dia, tahapan pencalonan merupakan salah satu indikator kerawanan dalam setiap penyelenggaraan pilkada dan sangat potensial memicu konflik di masyarakat.

Tidak jarang di tahapan ini terjadi sengeta atau gugatan oleh pasangan calon hingga berujung ke meja persidangan.

Disampin itu, Dafrar Pemilih Tetap (DPT) juga bisa memicu gejolak. Berkaca dari pengalaman pemilu lalu, hal itu menjadi pelajaran berharga bagi KPU terus memperbaiki sistematika penyelenggaraan.

"Kalau pasangan calon melalui jalur partai politik berkaitan dengan dua hal, yakni syarat pencalonan menyangkut keterpenuhan dari pengajuan partai politik dan syarat calon mengenai keterkaitan diri calon itu sendiri," jelas Sahran.

Guna meminimalisir benturan dan gejolak timbul di masyarakat, katanya, maka KPU sebagai penyelenggara harus memantapkan tahapan sosisialisasi yang menyasar semua segmentasi dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota pada 2020.

Berdasarkan jadwal, program dan tahapan, penetapan calon kepala daerah akan berlangsung Juli 2020 mendatang, dimana kegiatan ini sudah memasuki tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahap pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil perolehan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa hasil.

"Khusus syarat calon saat ini baru memasuki tahap pengumuman dukungan persyaratan calon perseorangan, " ucapnya.

Baca juga: KPU gandeng tujuh segmen pemilih untuk suksesi Pilkada Kota Palu 2020
Baca juga: KPU Kota Palu akan jual logistik bekas pileg dan pilpres 2019
Baca juga: KPU ajak masyarakat sosialisasikan Pilkada Kota Palu di rumah ibadah