BNNP Sulteng musnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus
Selasa, 12 April 2022 16:35
ANTARA - BNNP Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih. Sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus ini, merupakan barang bukti dari kasus yang melibatkan 2 orang pelaku berinisial MK dan GB. Barang haram ini didatangkan dari Kalimantan Timur untuk diedarkan di kawasan Sulawesi Tengah. (Rangga Musabar/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.