Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengajak umat Islam untuk sesegera mungkin menunaikan zakat seiring kebutuhan mendesak bagi mustahik yang kian rentan karena wabah COVID-19.
"Mempercepat zakat untuk fakir miskin meski harta kita belum setahun kepemilikan, ini dimungkinkan dan dibolehkan... Ini untuk meringankan beban saudara kita," kata Niam dalam jumpa pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Senin.
Adapun zakat mal merupakan suatu kewajiban bagi Muslim jika hartanya memenuhi nasab senilai minimal 85 gram emas dan haul/waktu kepemilikan satu tahun. Niam mengatakan dalam kondisi COVID-19 zakat mal agar dikeluarkan tanpa harus menunggu satu tahun.
Menurut dia, hal tersebut penting bagi umat Islam untuk segera menunaikan zakat tersebut sesuai kondisi dan urgensi saat ini.
"Bagi yang berkecukupan agar menyisihkan yang terdampak langsung atau tidak langsung. Kita ringankan derita pasien, tenaga medis dengan APD, saudara yang wafat karena COVID-19," kata Niam yang juga menyebut zakat dapat meringankan penderitaan golongan rentan.
Dalam rangka menghindari kontak langsung yang dapat menjadi sarana penularan COVID-19, Niam mengajak zakat agar disalurkan melalui daring atau online kepada badan dan lembaga amil zakat terpercaya.
Selain zakat, dia mengatakan terdapat sedekah yang memiliki dimensi luas tidak hanya terkait harta. Sedekah dapat menolak bala. Menyingkirkan duri dari tengah jalan demi kemaslahatan orang banyak juga termasuk sedekah.
"Terdapat banyak pengangguran karena tidak ada aktivitas ekonomi kita bantu dengan membagi sedekah. Kita senasib sepenanggungan dengan mereka. Kita ibarat satu tubuh. Jika ada satu anggota tubuh yang menderita, maka yang lain akan merasakan demam dan kesakitan," katanya.
Menghindari kerumunan dan menerapkan segala protokol keselamatan COVID-19, kata dia, juga merupakan sedekah yang berpahala karena dapat menghindarkan penyakit menular bagi khalayak umum.
"Kerelawanan kita dalam perilaku hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan, kemudian tinggal di rumah tidak berkerumun, tidak mudik, itu juga sedekah," kata dia.
Niam juga mengajak umat dan masyarakat untuk bersedekah dengan diam tidak mencaci tindakan orang lain yang sedang bekerja menanggulangi COVID-19, menaati aturan.
"Jika tidak melakukan jangan mencaci dan tidak taat aturan. Itu perbuatan maksiat. Diamnya kita hari ini dapat menjadi sedekah," katanya.
Baca juga: MUI: cegah COVID-19, jadikan rumah pusat kegiatan ibadah saat Ramadhan
Baca juga: MUI ajak penguatan ketahanan hidup bertetangga saat PSBB di era COVID-19
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin dorong MUI untuk keluarkan fatwa haram mudik