Jakarta (ANTARA) - Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan modus prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan menawarkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Dari 51 orang diamankan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK," kata Kapolres Budhi di Mapolres, Rabu.
Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ, dan MR.
Para tersangka itu diamankan dari lima kafe yang masih beroperasi yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, dimana R dan UT sebagai penyewa kamar, bukan pemilik tapi dia yang menyewakan tempat dan dapat bayaran Rp25 ribu setiap kamar digunakan.
Kemudian tersangka AJ dan MR merupakan orang yang berhubungan badan dan calo atau yang mencari pelanggan.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu. Kemudian dari uang tersebut anak-anak perempuan ini harus membayar Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Salah seorang tersangka penyewa kamar R mengatakan dirinya sudah bekerja di lokasi itu selama enam bulan.
"Kerja saya bersih-bersih kamar, setiap hari dipakai dapat Rp50 ribu," kata R.
Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Modus prostitusi di Gang Royal tawarkan PSK anak di bawah umur
Dari 51 orang diamankan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK