Eks napi asimilasi ditangkap kembali karena mencuri inventaris gereja

id Polres Morut,Kolonodale,Morut

Eks napi asimilasi ditangkap kembali karena mencuri inventaris gereja

Kapolres Morut AKBP Bagus Setiyawan (kedua kanan) memperlihatkan kepada wartawan barang-barang curian para napi eks asimilasi dalam jumpa pers di Polres Morut, Rabu (8/7) (ANTARA/HO-Michail)

"Satu orang pelaku AS masih buron dan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Kolonodale (ANTARA) - Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat eks narapidana asimilasi karena kembali berbuat jahat yakni mencuri barang elektronik inventaris gereja dan sekolah.

Keempat tersangka itu diciduk Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara usai melaksanakan aksinya di Kecamatan Petasia dan Kec. Mori Atas pada Rabu (8/7/2020)

Menyandang status mantan narapidana ternyata tidak membuat jera pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya. Buktinya di Kabupaten Morowali Utara, sekelompok mantan napi asimilasi yang dilepas karena pandemi COVID-19 kembali berulah.

Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian puluhan unit barang elektronik usai mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Kapolres Morut: 'Anggota yang tak netral dalam pilkada pasti saya tindak'

“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Napi asimilasi ini ditangkap lantaran menggondol barang elektronik inventaris rumah ibadah dan sejumlah sekolah,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan para pelaku adalah SP (40), AL (24), ZA (24) dan FK (20) melakukan tindakan curat atas 5 laporan polisi (LP) dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMU Negeri 1 Petasia, SMK Negeri 1 Mori Atas, SMU Negeri 1 Mori Atas, Gereja Bahtera Kasih Kolonodale dan SMP Negeri 1 Petasia.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit  terdiri atas laptop, perangkat komputer, keybord musik, sound system dan LCD proyektor.

Modusnya, mereka mencari sekolah dan rumah ibadah yang sepi akibat pandemi COVID-19 dan melakukan aksinya. Para pelaku melancarkan aksinya malam hari dengan cara mencongkel daun jendela gedung menggunakan obeng. Masing-masing punya peran sebagai eksekutor, pengangkut barang, penyedia sarana prasarana dan bertugas menjual barang curian.

Baca juga: Kapolres Morowali Utara ajak jurnalis awasi anggotanya

"Satu orang pelaku AS masih buron dan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap bermula dari tertangkapnya pelaku pencurian inisial SP oleh Polsek Petasia yang dipimpin Ipda Agus Salim. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin Kasatresrim Ipda La Sida bersama Kanit Pidum Satreskrim Ipda Rizky Tri Juwana dan berhasil membongkar kasus ini serta menangkap komplotannya.

Para pelaku telah mengakui perbuatannya, Akibat perbutannya, mereka terancam kurungan 7 tahun penjara akibat melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Saat ini keempat pelaku mendekam sebagai tahanan Polres Morowali Utara.

Baca juga: Korobonde diresmikan sebagai Kampung Tangguh Momoiko COVID-19 di Morut