12 karyawan PT PAU di Banggai diduga terpapar COVID-19

id Luwuk Banggai, Banggai, PT PAU, Perusahaan Amoniak, Panca Amara Utama, Batui, Blok Senoro, Senoro LNG, Stepensopyan

12 karyawan PT PAU di Banggai  diduga terpapar COVID-19

Dokumen - Kadis Kesehatan Kabupaten Banggai dr Anang S Otoluwa, Direktur RSUD Luwuk dr Yusran Kasim dan Humas Gugus Tugas COVID-19 Banggai, Nurmasita Datu Adam saat sosialisasi terkait pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu. ANTARA/ Stepensopyan Pontoh

Luwuk, Banggai (ANTARA) -
Sebanyak 12 karyawan PT Panca Amara Utama (PAU) di Banggai Provinsi Sulawesi Tengah mengalami sakit dan diduga mereka terpapar COVID-19, setelah salah seorang karyawan perusahaan tersebut meninggal dunia.
 
Humas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Banggai Nurmasita Datu Adam saat ditemui di sela-sela kegiatan Pertemuan dan Evaluasi Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan di Luwuk Jumnat mengungkapkan ke-12 karyawan itu kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Lima diantaranya telah diambil sampel swabnya, sementara yang lainnya baru sebatas rapid test dengan hasil nonreaktif.
 
"Yang lima orang sampel swabnya sudah dikirim ke laboratorium. Kita masih menunggu hasilnya," kata Nurmasita Datu Adam.
 
Nurmasita menjelaskan meski mereka yang sakit saat ini tengah dirawat dan dipantau langsung tim Gugus Tugas COVID-19 Banggai, namun para karyawan perusahaan amoniak itu belum dikategorikan sebagai pasien konfirmasi, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan sampel dahak (swab).
 
"Kalau yang lainnya itu baru sebatas rapid test. Hasilnya nonreaktif," terangnya.
 
Nurmasita juga menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, saat ini PT PAU telah menerapkan lock down area. Seluruh karyawan yang ada di dalam area perusahaan tidak diperkenankan keluar, demikian juga yang dari luar tak diperbolehkan masuk.
 
"Informasinya juga bahwa karyawan lokal sudah diistirahatkan sementara. Mereka belum dibolehkan masuk kerja," kata Nurmasita.
 
Sementara itu, informasi yang beredar mengungkapkan seorang diantara mereka telah meninggal dunia. Karyawan berinisial AG asal Provinsi Banten sempat dilarikan ke rumah sakit swasta yang ada di Kota Luwuk.
 
Ia juga sempat mendapatkan pertolongan medis karena banyak mengeluarkan lendir dari hidung dan mulut, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
 
Setelah meninggal dunia, jenazah AG diterbangkan ke Banten untuk dikebumikan, Selasa (21/7). Beberapa hari kemudian, seorang karyawan berinisal BS yang menempati camp karyawan yang sebelumnya ditempati AG pun ikutan sakit. Kemudian, belasan karyawan juga dikabarkan menyusul mengalami sakit.
 
Beberapa diantara mereka kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara lainnya dalam perawatan di camp karyawan. Belum diketahui pasti penyakit apa yang diderita para karyawan, sebab management PT PAU memilih bungkam.
 
Leonard Hutabarat, Community Development PT PAU saat dikonfirmasi hanya mengatakan belum bisa memberi jawaban karena pihaknya masih melakukan rapat bersama management.

"Mohon maaf, nanti saya bisa info lanjut untuk diskusi dikarenakan saya masih ada meeting. Mohon maaf sebelumnya," tulis Leonard via WhatsApp, Kamis (24/7) sekira pukul 00.29 WITA.
 
Awak media pun menunggu jawaban hingga pukul 10.00 WITA. Namun, hingga pukul 10.43 WITA jawaban itu belum diberikan. Pesan susulan yang dikirim pun tak terbaca, meski status WhatsApp-nya terlihat online.
 
Pun demikian dengan anggotanya, Lenny. Wanita ini memilih tidak membalas pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp-nya, meski tanda pesan terbaca sudah centang biru. Padahal, saat itu awak media baru memperkenalkan diri dan hendak mengajukan beberapa pertanyaan.
 
Lenny terlihat sempat mengetik, sebelum akhirnya membatalkan. Sikap diam management PT PAU ini membuat beberapa masyarakat bersuara di media sosial facebook. Salah satunya muncul dari akun bernama Joel Noho.
 
Dalam status facebook-nya, akun Joel Noho memertanyakan sikap management PT PAU yang enggan menjelaskan penyakit yang tengah diderita belasan karyawan itu. Akun ini juga menyebut bahwa mereka sebagai masyarakat Kecamatan Kintom merasa ketakutan karena ada tenaga kerja lokal di perusahaan itu.
 
Ia juga mengingatkan pengguna facebook lainnya dengan mengungkapkan bahwa seorang korban yang merupakan karyawan telah wafat dengan inisial AG, warga Banten. "Dan yang menempati kamar si korban ikut terjangkit, waspada..," tulisnya.
 
Dalam status itu, juga dilampirkan potongan chat yang berisikan informasi terkait sejumlah nama yang dikatakan mengalami sakit dilengkapi semacam kode khusus.
 
Mereka yang dikabarkan sakit dan tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit antara lain; inisial MI dengan kode I2-4, SD dengan kode G1-4, MP dengan kode AN-08, AP dengan kode E2-2, SR dengan kode G2-1, NS dengan kode H1-1, LP dengan kode H2-1.
 
Kemudian inisial MAH dengan kode J1-4, MM dengan kode H3-2, MB dengan kode A2-4, AS dengan kode K3-2, GY dengan kode D2-4 dan MF dengan kode H1-4.
 
Sementara 6 orang karyawan yang disebutkan sakit dan masih berada di camp karyawan antara lain; TM dengan kode TA-17, TT dengan kode TA-22, BY dengan kode H2-3, AD dengan kode D1-1, AN dengan kode K6-1 dan BS dengan kode JF-01.
 
 
Tidak ada Laporan
 
Unit Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah di Banggai, saat dikonfirmasi terkait informasi terkait tenaga kerja di PT PAU mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
 
Koordinator Tim Pengawas Ketenagakerjaan Banggai, Jein Akumo saat ditemui menjelaskan bahwa secara umum pihaknya telah mendengar adanya karyawan sakit yang meninggal di PT PAU. Namun, laporan secara resmi yang menjadi kewajiban perusahaan hingga kini belum diterimanya.
 
"Kalau informasinya kami sudah dengar dari masyarakat. Tapi landasan kita yakni laporan resmi dari perusahaan belum kami terima," pungkasnya.
 
Jein Akumo mengatakan bahwa laporan resmi terkait kondisi karyawan atau tenaga kerja sejatinya wajib dilaporkan perusahaan. Namun, kewajiban itu belum dilaksanakan pihak PT PAU.
 
Jein berharap pihak PT PAU dapat segera melaporkan kondisi tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan. Sebab hal itu sudah menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.