Bawaslu terbitkan 45 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN Sulteng

id KASN,netralitas asn,asn sulteng,asn,pilkada sulteng,pilkada serentak,bawaslu,bawaslu sulteng

Bawaslu terbitkan 45 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN Sulteng

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan telah menerbitkan 45 rekomendasi untuk diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Sulteng.

"Ada 45 kasus terkait dengan pelanggaran netralitas ASN sudah kami rekomendasikan ke KASN," ungkap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Jumat.

Menurut data Bawaslu Sulteng bahwa per tanggal 28 Agustus 2020, jumlah kasus yang telah ditangani berjumlah 45 kasus yang tercatat telah memenuhi unsur pelanggaran dan telah direkomendasikan ke KASN.

Kasus tersebut berdasarkan laporan dan temuan langsung Bawaslu Sulteng, sejak dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Selanjutnya kasus tersebut direkomendasikan dengan melampirkan kajian dan bukti terkait ke KASN untuk ditindaklanjuti.

“Dari 45 kasus yang telah direkomendasikan, 21 kasus telah ditindaklanjuti dan sisa 24 kasus lagi yang belum ada tindaklanjuti dari KASN,” katan Ruslan Husen.

Atas kecenderungan pegawai ASN terlibat dalam politik praktis, Ruslan menyebut, Bawaslu Sulteng sangat berharap agar ASN di Sulteng menghindari pelanggaran tersebut.

"Hal itu agar ASN bisa fokus sebagai pelayan publik dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung calon kepala daerah," ujarnya.

Ia menerangkan, terkait dengan pelanggaran kode etik pegawai ASN. Berdasarkan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu, akan diberikan sanksi oleh KASN melalui rekomendasi sanksi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Sudah banyak rekomendasi Bawaslu yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN, berupa rekomendasi sanksi moral maupun sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” katanya.