Upaya Sulteng beri layanan pasien COVID-19

id covid,sulteng

Upaya Sulteng  beri layanan pasien COVID-19

Pengendara sepeda motor melintas di depan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tengah yang dijadikan Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/10/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/hp.

Palu (ANTARA) - Virus corona jenis baru (COVID-19) telah merengut korban jiwa cukup banyak di sejumlah negara termasuk di Indonesia, dengan penularan masih merajalela meski berbagai upaya dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam antisipasi penyebaran dan penanganan pasien.

Seperti juga dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penanganan pandemi terus dilakukan dengan sekarang kembali diperketat penjagaan dan pemeriksaan di pintu-pintu masuk dan keluar, baik darat, laut, maupun udara.

Pengetatan penjagaan dan pemeriksaan setiap pelaku perjalanan dari luar daerah menuju wilayah Sulteng dikarenakan penyebaran virus itu untuk gelombang kedua di provinsi yang terletak di Pulau Sulawesi itu kembali meningkat.

Bahkan, peningkatan penularan COVID-19 di sejumlah daerah di Sulteng selama adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi justru terbilang lebih parah.

Peningkatan tersebut tentu sangat berkaitan erat dengan pelaku perjalanan yang tidak lagi memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan pemerintah.

langkah antisipasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng, tetapi juga  seluruh daerah di provinsi ini.

Protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker (3M) dalam adaptasi kebiasaan baru di tengah pandmei terlihat mulai diabaikan masyarakat.

Begitu pemerintah memberi kelonggaran membuka semua akses kegiatan usaha masyarakat, termasuk moda transportasi darat, udara, dan laut, pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, modern, usaha mikro maupun makro, serta obyek wisata, didatangi banyak masyarakat. Umumnya mereka merasa sudah aman dan nyaman dari penyebaran virus sehingga protokol kesehatan yang menjadi penangkal COVID-19 diabaikan.

Akibatnya, yang tadinya penyebaran virus mulai menurun, tiba-tiba justru selama adaptasi kebiasaan baru kembali melonjak.

Bertambahnya kasus positif terkonfirmasi COVID-19 di Sulteng membuat pemerintah daerah harus mengambil "langkah seribu" dengan memperketat disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Tanpa pandang bulu, semua pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah ini.

Selain memperketat kembali penjagaan setiap pintu gerbang, dengan mengaktifkan kembali pemeriksaan terhadap setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki Sulteng, langkap pemerintah itu juga disertai dengan operasi terpadu tim gabungan COVID-19 yang melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dibantu personel dari unsur TNI/Polri.

Keluarkan

Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penindakan Hukum terkait COVID-19.

Selain gencar melakukan sosialisasi mengenai peraturan itu, juga diikuti dengan pemberian sanksi bagi pelanggar.

Pemkot Palu sejak beberapa hari terakhir, saban hari, gencar melaksanakan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum, baik bagi pengendara kendaraan sepeda motor maupun mobil, merazia pengunjung tidak taat protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional, modern, perhotelan, restoran, kafe, tempat karaoke, dan objek wisata.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin Penjabat Sementara Wali Kota Palu Sigit Purnoma Said (Pasha Ungu) bersama kepala Satpol PP, kapolres, dandim dan dibantu sejumlah personel TNI/Polri.

Selama operasi, tim berhasil menjaring banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Mereka harus menjalani sanksi sosial, antara lain menyapu jalan dan menyingkirkan sampah dari sekitar lokasi razia.

Wali Kota Palu Sigit mengatakan kegiatan itu berlangsung selama dua pekan. Artinya, setelah itu tidak ada lagi yang toleransi atau pembinaan terkait dengan penerapan aturan tersebut.

Kepada pelanggar protokol dalam operasi selanjutnya, langsung diberi sanksi sesuai peraturan itu, yakni  masyarakat biasa dikenakan denda Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha, izin usahanya bisa dibekukan sementara, jika sudah beberapa kali mendapat teguran lisan dan tertulis.

"Kalau masih mengabaikan, izin usahanya bisa dicabut," katanya.

Selain menggencarkan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum, Wali Kota Palu Sigit juga intensif melakukan inspeksi ke pintu-pintu masuk perbatasan antara Kota Palu dengan Kabupaten Parigi Moutong, Palu dengan Kabupaten Donggala.

Inspeksi untuk melihat dan memberikan arahan serta semangat kepada petugas pos-pos pintu masuk agar menjalankan tugas dengan tanggung jawab dengan baik.

Pemerintah provinsi juga menyiapkan sejumlah rumah sakit untuk menangani dan merawat pasien terkonfirmasi COVID-19. Hal serupa juga untuk semua kabupaten di Provinsi Sulteng.

Misalnya, di Kabupaten Buol, daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo, pemerintah daerah setempat saat ini menyediakan tiga rumah sakit untuk perawatan dan isolasi pasien COVID-19, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokoyurli, RS Darurat Rusunawa (Rumah Susun Sewa Sederhana) Pemkab Buol, dan RS Pratama Pandangan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buol dr. Arianto S. Penambang menjelaskan setiap rumah sakit menangani pasien COVID-19 berdasarkan klasifikasi yang telah ditentukan.

RSUD Mokoyurli Buol menangani pasien positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap dengan gejala sedang hingga berat. RS Darurat Rusunawa Pemkab Buol untuk pasien COVID-19 tanpa gejala dan memiliki gejala ringan karena rusunawa telah beralih fungsi dari sebelumnya sebagai tempat karantina kini menjadi tempat perawatan.
 
Rumah Sakit Pratama Pandangan dipersiapkan untuk menangani pasien dengan penyakit umum yang berasal dari kecamatan-kecamatan di sekitar rumah sakit tersebut.

"Tapi ke depan RS Pratama Pandangan harus merawat pasien COVID-19, akan dibicarakan di tingkat lanjut sambil mempersiapkan persyaratan-persyaratannya," ujarnya.

Begitu pula yang dilakukan Pemkab Sigi, daerah berbatasan dengan Kota Palu. Untuk menangani dan menampung pasien COVID-19, disiapkan tahap awal ini 18 ruangan isolasi di RSUD Torabelo di Desa Sidera, Kecamatan Sigibiromaru.

Langkah tersebut dilakukan, baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulteng, untuk memberikan pelayanan secara optimal bagi pasien terpapar COVID-19.

"Kami berusaha untuk memberikan perhatian serius bagi warga yang terserang virus COVID-19 agar mereka mendapatkan perawatan maksimal dan bisa sembuh dari penyakit mematikan itu," kata Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata, beberapa waktu lau.

Langkah yang sama juga dilakukan pemerintah di kabupaten lainnya di Sulteng. Semua kabupaten menyiapkan tempat khusus bagi perawatan pasien COVID-19.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam setiap kesempatan meminta semua pihak mendukung penuh kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penanganan masalah COVID-19.

Pemerintah pusat maupun daerah, katanya, terus berupaya keras untuk memberantas penyebaran virus dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang intinya untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.

Masyarakat harus proaktif melakukan semua kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui protokol kesehatan.  Protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi, sebab jika tidak maka penyebaran COVID-19 tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun.

Kunci

Gubernur Longki menyebut kunci untuk antisipasi dan penanganan virus ada pada diri masing-masing, yakni penerapan protokol kesehatan.

"Jika kita semua menerapkan protokol kesehatan dengan benar, niscaya COVID-19 segera berakhir di Sulteng," katanya.

Pemerintah Sulteng juga telah mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjak kasus virus, dengan menyediakan sejumlah rumah sakit dan menambah ruangan untuk menampung pasien COVID-19.

"Kita baru-baru ini mengubah sementara beberapa kantor pemerintah untuk dijadikan tempat penampungan dan perawatan pasien terkonfirmasi COVID-19," katanya.

Ia mencotohkan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tengah, kini dijadikan Rumah Sakit Darurat COVID-19. Begitu juga dengan gedung Balai Peningkatan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulteng.

Data sementara, jumlah kumulatif pasien COVID-19 di Sulteng hingga Rabu (7/10) mencapai 514 orang. Pada hari yang sama jumlah penambahan pasien positif COVID-19 di Palu delapan orang, Morowali (3), Banggai (5), Sigi (1), Poso (2), Donggala (2), dan Morowali Utara (2). Jumlah pasien yang sembuh mencapai 328 orang. Jumlah kumulatif pasien COVID-19 yang meninggal dunia di Sulteng 20 orang.

Badai penularan virus corona jenis baru itu harus disikapi dengan optimisme, bahwa akan berlalu. Namun, dibutuhkan kesadaran dan disiplin setiap orang untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, serta mematuhi protokol kesehatan guna menangkal penyebaran COVID-19.