KPU Sulteng diminta akomodir warga lapas/rutan dalam DPT pilkada

id bawaslu sulteng,kpu donggala,KPU sulteng,pilkada serentak,pilkada tahun 2020,unggul,ruslan husen,warga lapas,warga rutan

KPU Sulteng  diminta akomodir warga lapas/rutan dalam DPT pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng untuk mengakomodir warga di rumah tahanan atau di lembaga pemasyarakatan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

"Iya, sehingga perlu koordinasi dan sinkronisasi data pemilih antar KPU di masing-masing tingkatan kabupaten," ucap Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Minggu.

Ruslan mencontohkan dua warga Kabupaten Buol yang saat ini berada di rumah tahanan di Kabupaten Tolitoli. Berkaitan dengan itu, Bawaslu Sulteng menyarankan agar dilakukan pencermatan kembali data pemilih untuk mengakomodir warga di Rumah Tahanan Kabupaten Tolitoli.

"KPU dapat melakukan sinkronisasi dan pencermatan ulang terhadap data dua orang pemilih Kabupaten Buol yang menjadi warga binaan di Rutan Kabupaten Tolitoli," sebut Ruslan Husen

“Dua orang itu bernama Mahmud Salim dan Sutrisno yang kini ditahan di Rutan Tolitoli,” sambung Ruslan Husen.

Ruslan Husen mengatakan pencermatan ditujukan untuk menjaga hak pilih warga tersebut agar terdaftar di Kabupaten Tolitoli dan dihapus dalam daftar pemilih di Kabupaten Buol.

Atau sebaliknya, karena, sebut dia, jangan sampai terdaftar ganda baik di Kabupaten Buol dan terdaftar juga di Kabupaten Tolitoli.

Secara umum, Ruslan mengemukakan saran perbaikan dan/atau rekomendasi pengawas pemilihan terkait pemutakhiran daftar pemilih meliputi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdaftar, pemilih terdaftar lebih dari sekali (pemilih ganda), serta validitas data pemilih, telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan KPU kabupaten/kota dan jajarannya.

"Bentuk tindak lanjut berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Sulteng dan jajarannya, menyangkut Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid sebanyak 15,559 Pemilih, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Invalid sebanyak 8 Pemilih, NIK dan NKK Invalid sebanyak 24 Pemilih,” ungkap Ruslan.

Lanjut Koordinator Hukum, Humas, Datin Bawaslu Sulteng ini, tanggal lahir invalid sebanyak 225 pemilih, belum berumur 17 tahun pada 9 Desember 2020 dan belum menikah terdapat dalam DPS sebanyak 301 pemilih, potensi ganda sebanyak 21,103 pemilih, pemilih TMS dalam DPS sebanyak 3,074 pemilih, pemilih MS belum terdaftar sebanyak 19.112 pemilih.

"Secara umum ini sudah ditindaklanjuti KPU," ujarnya.

Berkaitan dengan data pemilih untuk warga rumah tahanan dan lapas, KPU Kabupaten Donggala, M Unggul mengemukakan terdapat 62 warga Donggala yang masuk dalam DPT Kota Palu.

Sebanyak 62 warga itu terdiri dari laki-laki 49 orang dan perempuan 13 orang. Mereka, sebut Unggul, berada di Lapas Kelas II Palu.