NasDem Sulteng: Delmard Siako langgar aturan partai

id DPW NasDem Sulteng,NasDem Sulteng,Pilkada sulteng,Pilkada serentak,Pilkada tahun 2020,Muh masykur

NasDem Sulteng: Delmard Siako langgar aturan partai

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPW Partai NasDem Sulteng, Muh Masykur, didampingi dua pengurus partai memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana pemecatan salah satu pengurus partai di DPD Banggai Kepulauan, berlangsung di Palu, Rabu.  (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (DPW NasDem) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan Ketua Bidang Hubungan Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kabupaten Banggai Kepulauan, Delmard Siako, melanggar Peraturan Organisasi Nomor 6 tahun 2019, sehingga diusulkan ke DPP untuk dipecat.

"Ada dua muatan pelanggaran atas tindakan melawan aturan partai yaitu, terlibat dalam kegiatan politik praktis atau kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng yang bukan diusung NasDem, dan narasi dalam orasi politik bermuatan politik identitas," ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPW Partai NasDem Sulteng, Muh Masykur, di Palu, Rabu.

Masykur menerangkan, berdasarkan temuan kasus oleh jajaran DPD NasDem Banggai Kepulauan bahwa, Delmard Siako terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng.

DPD NasDem Banggai Kepulauan, sebut dia, telah memproses temuan tersebut, dan menindaklanjutinya serta menyampaikan kepada DPW NasDem Provinsi Sulteng.

Sesuai dengan Peraturan Organisasi Nomor 6 Tahun 2019, kata Masykur, setiap kader, anggota di semua tingkatan dan sayap organisasi wajib mendukung dan memenangkan pasangan calon yang diusung oleh NasDem.

"Sehingga, apabila ada kader, pengurus di semua tingkatan yang memiliki sikap politik yang lain, atau yang bertentangan dengan sikap partai, maka hal itu melanggar ketentuan PO Nomor 6 tahun 2019, yang konsekuensinya harus dipecat dari keanggotaan," sebut Masykur.

Bagi NasDem Sulteng, sebut Masykur, apa yang dilakukan oleh Delmard Siako merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan peraturan organisasi.

Olehnya, Masykur menegaskan, DPW NasDem Sulteng akan mengusulkan ke DPP NasDem di Jakarta, agar Delmard Siako dipecat dari keanggotaan.

"Iya, DPW NasDem akan segera mengusulkan ke DPP untuk dipecat," kata Masykur menegaskan.

Sebelumnya, DPW NasDem Sulteng telah mengusulkan ke DPP untuk memecat Habsa Yanti Ponulele. Habsa diusulkan untuk dipecat karena maju bertarung di pemilihan wali kota Palu dan wakil wali kota. Padahal di pilkada Kota Palu, NasDem telah mengusung Aristan dan M Wahyuddin sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.