Palu, (antarasulteng.com) - Tim pengkaji dokumen pembentukan daerah otonom baru Donggala Utara yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, segera melaporkan hasil kajian mereka ke Bupati Kasman Lassa.
"13 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ditunjuk bupati sudah melaporkan hasil telaahnya. Hanya saja belum laporkan ke bupati. Dalam waktu dekat akan kami laporkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Aidil Nur di Banawa, ibukota Kabupaten Donggala, Senin.
Laporan tersebut kata dia akan menjadi pertimbangan Bupati Donggala Kasman Lassa mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Donggala Utara.
Sejumlah kepala SKPD yang hadir dalam pertemuan dengan Forum Pemekaran Donggala Utara di Banawa, Senin mengungkapkan secara umum hasil telaah mereka Donggala Utara layak dibentuk menjadi daerah otonom baru.
Sementara itu Forum Pemekaran Donggala Utara mendesak agar Bupati Donggala segera mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan Donggala Utara dari dari seluruh aspek daerah berbatasan dengan Tolitoli dan Parigi Moutong itu memenuhii syarat menjadi daerah otonom.
"Tidak ada alasan Bupati Donggala untuk tidak mengeluarkan persetujuan karena hasil kajian akademis seluruh aspek memenuhi syarat," kata salah seorang juru bicara Forum Pemekaran Donggala Utara Abdul Azis,
Dia mengatakan pemekaran Donggala tidak boleh dipolitisasi hanya karena kepentingan politik pemerintah daerah setempat.
Azis meminta agar Bupati Donggala konsisten dengan pendiriannya untuk menyetujui pembentukan Donggala Utara apalagi pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp290 juta pada 2014.
Dana tersebut digunakan untuk studi kelayakan bekerja sama dengan Universitas Tadulako.
Studi kelayakan tersebut telah diserahkan ke pemerintah Donggala dan sudah dipaparkan di hadapan anggota DPRD dan pemerintah daerah pada September 2014.
DPRD Donggala sendiri telah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Donggala Utara sejak Februari 2014.(skd)