Bawaslu desak KPU Parigi Moutong segera lakukan PSU di TPS bermasalah

id Psu, pilkada sulteng, bawaslu parimo, kpu parimo, fatmawati, abdul chair, pelanggaran pemilihan

Bawaslu desak KPU Parigi Moutong segera lakukan PSU di TPS bermasalah

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parigi Moutong, Fatmawati. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendesak KPU setempat agar TPS bermasalah atau ditemukan kejadian khusus yang memenuhi unsur supaya segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Dari sejumlah kejadian khusus yang kami temukan di lapangan, satu TPS di Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga yakni TPS 4 memenuhi unsur PSU," kata Anggota Bawaslu Parigi Moutong Fatmawati di Parigi, Jumat.

Dia menjelaskan, TPS 4 Desa Sumber Agung memenuhi unsur PSU berdasarkan pemeriksaan dan penelitian dokumen atas laporan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwaslu) setempat terbukti lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun mendapat kesempatan menyalurkan hak suara pada TPS tersebut.

Atas hasil pengawasan dan pleno Panwaslu, lalu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU setempat agar secepatnya menggelar PSU sesuai Peraturan Bawaslu nomor 16 tahun 2020 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau wali kota/wakil wali kota.

"Sebagaimana dalam aturan, jika unsur-unsur teknis terpenuhi maka tenggang waktu PSU dilaksanakan paling lambat empat hari setelah kejadian," ucap Fatmawati.

Dia mengemukakan, kejadian khusus terjadi di TPS 4 Desa Sumber Agung merupakan dua pemilih beralamat Kota Palu yang menyalurkan hak suara di TPS tersebut tanpa didasari surat pindah memilih atau A5 dari KPU.

Selain itu, pemilih lain beralamat Desa Kotaraya Barat, Kecamatan Mepanga juga menyalurkan hak pilih di TPS itu menggunakan KTP yang juga tidak didasari A5, menurut petugas pengawas setempat tidak memenuhi syarat.

"Atas kejadian itu maka dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran sebagaimana Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Pasal 112 ayat 2 huruf e dan PKPU nomor 8 tahun 2018 Pasal 59 ayat 2 huruf e," jelas Fatmawati yang juga Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parigi Moutong.

Komisioner Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Parigi Moutong Abdul Chair mengatakan, gelar PSU di TPS 4 Desa Sumber Agung berlangsung pada 13 Desember 2020 sebagaimana hasil rapat pleno KPU.

"Logistik surat suara sudah mulai didistribusikan. Di TPS tersebut jumlah DPT sebanyak 331 pemilih terdiri dari 173 pemilih laki-laki dan 158 pemilih perempuan," ungkap Chair.