Kemenkeu tegaskan Lelang Harley dan Brompton selundupan tunggu proses hukum

id harley selundupan,brompton selundupan ,kemenkeu,kasus garuda

Kemenkeu tegaskan Lelang Harley dan Brompton selundupan tunggu proses hukum

Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj/pras.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan proses lelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton hasil selundupan melalui pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan,” kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, Joko menyatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk segera melelang barang-barang tersebut mengingat proses hukum masih berjalan.

Meski demikian, ia memastikan jika memang sudah saatnya untuk pengajuan lelang pasti pihaknya akan segera melayani dan memproses dengan baik.

“Intinya kapanpun kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan memprosesnya,” ujar Joko.

Sebelumnya pada Jumat (6/12/2019), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC.

Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.

"Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara," katanya.