Parigi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyasar Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Parigi Moutong merupakan satu diantara enam daerah rawan penyalahgunaan narkoba di Sulteng, khususnya Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi," kata Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sulteng Hartini usai sosialisasi program P4GN, di Parigi, Selasa (23/2).
Dia menjelaskan, menurut catatan BNN, Provinsi Sulteng salah satu daerah yang cukup tinggi penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu pihaknya terus memasifkan program P4GN di wilayah-wilayah dengan angka kerawanan cukup tinggi.
Dia mengemukakan, di Sulteng terdapat enam wilayah rawan, lima diantaranya di Kota Palu yakni Kelurahan Tatangan, Kecamatan Tatanga, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Palu Barat, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeili dan satu wilayah lainnya di Kabupaten Parigi Moutong yakni Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
"Parigi Moutong menjadi salah satu daerah sasaran prioritas program P4GN berdasarkan hasil analisis BNN pada tahun 2016, bahwa kabupaten ini tertinggi penyalahgunaan Narkotika dengan total keseluruhan penyalahguna barang haram itu sebanyak 25 ribu orang di Sulteng," ungkap Hartini.
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng minta Pemprov bentuk satgas pencegahan narkoba
Di upayakan, program pemberdayaan dan edukasi lewat pelatihan peningkatan keterampilan masyarakat di kabupaten itu di mulai pada Maret mendatang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat, termasuk menghadirkan mantan penyalahguna sebagai motivator.
"Kami menyasar sekitar 35 orang warga Kelurahan Bantaya, dan Pemerintah Parigi Moutong sangat mendukung kegiatan pencegahan melalui skema pemberdayaan," ujar Hartini.
Di kemukakannya, sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN, bahwa pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab atas kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Sehingga, penanganan dan pengendalian perlu didukung semua pihak melalui kegiatan pembinaan, pemberdayaan dan edukasi agar mereka yang terpapar narkoba atau sebagai pemakai bisa dihentikan dari kebiasaan buruk tersebut, supaya bisa menjadi orang yang bermanfaat di tengah masyarakat.
"Program P4GN dapat dikolaborasikan dengan kegiatan di instansi. Daerah sasaran seharusnya sudah memiliki rencana aksi, misalnya sosialisasi tatap muka maupun melalui spanduk, tes urine dan pembentukan satuan tugas (satgas)," demikian Hartini.
Baca juga: BNNP sebut Sulteng peringkat keempat penyalahgunaan narkotika di Indonesia
Baca juga: Kerja keras pemerintah lindungi anak di Sulteng dari bahaya narkoba