Dinkes Parigi Moutong sebut vaksin COVID-19 masih terpenuhi

id Muliani, Vaksin, COVID-19, Parigi, dinkersparimo, sulteng

Dinkes Parigi Moutong  sebut vaksin COVID-19 masih terpenuhi

Ilustrasi - Sejumlah pekerja sektor pariwisata antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (24/3/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

Parigi (ANTARA) -
Dinas Kesehatan Parigi Moutong Sulawesi Tengah menyebutkan ketersediaan dosis vaksin COVID-19 di kabupaten itu hingga kini masih terpenuhi.
 
"Dosis vaksin saat ini masih tersedia, sebab masih ada yang terjadwal untuk kegiatan vaksinasi," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Parigi Moutong Ni Made Muliani usai vaksinasi dosis kedua anggota DPRD setempat, di Parigi, Minggu.
 
Dia menjelaskan, penggunaan dosis vaksin Sinovak yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Sulteng digunakan sesuai kebutuhan prioritas, sehingga kuota yang diberikan dapat terealisasi tepat serta efektif.
 
Setelah vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, TNI/Polri, kini giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing instansi pemerintahan tersebut disasar mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
 
"Vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, TNI/Polri hampir 100 persen dan penyuntikan dosis vaksin kedua sudah selesai, sekarang sasaran kami adalah ASN," ujar Muliani.
 
Parigi Moutong mendapat kuota vaksin sinovak sebanyak 5.360 dosis, dan yang terdistribusi ke kabupaten tersebut baru sekitar 2.680 dosis yang hingga kini dinilai masih cukup untuk digunakan.

"Kalau pun vaksin ini mendekati habis, pasti kami akan laporkan ke bupati atau sekretaris daerah untuk selanjutnya di tindaklanjuti," katanya.
 
Menurut dia, kegiatan vaksinasi di kabupaten tersebut berjalan lancar, kalau pun ada reaksi yang ditimbulkan setelah divaksin masih dalam batas wajar.

Sebelum divaksin, menurut dia, wajib dilakukan pemeriksaan oleh tim yang bertugas, mulai dari tekanan darah hingga pemeriksaan terhadap penyakit penyerta.
 
"Pemeriksaan kesehatan wajib, sebagaimana prosedur pada kegiatan vaksinasi. Jika misalnya orang yang ingin divaksin COVID-19 ditemukan ada penyakit penyerta, maka penyuntikan terhadap bersangkutan ditunda," ucap Muliani.