Palu (ANTARA) - Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) menyebutkan wisatawan berkunjung ke destinasi wisata bahari Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah tiga bulan terakhir pada 2021 berjumlah 132 orang.
"Minimnya wisatawan berkunjung ke Togean akibat pandemi yang masih berkepanjangan dan pembatasan kegiatan sosial," kata Kepala BTNKT Bustang yang dihubungi dari Palu, kamis.
Berdasarkan catatan pihaknya, tiga bulan terakhir, jumlah kunjungan di destinasi unggulan Sulteng ini berada di angka 132 wisatawan terdiri atas 23 wisatawan mancanegara (wisman) atau 17,4 persen dan 109 wisatawan nusantara atau 82,6 persen.
Dia mengatakan berkurangnya minat pengunjung ke objek wisata tersebut berpengaruh terhadap pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pariwisata yang melekat di BTNKT.
PNBP sektor pariwisata yang di kelola BTNKT yang disetor ke kas negara senilai Rp1,3 juta per bulan periode Januari-Maret tahun ini yang dianggap tidak maksimal dibandingkan dengan sebelum pandemi.
"Artinya belum ada progres yang signifikan dan kondisi ini dinilai masih stagnan," ujar dia.
Setelah kegiatan pariwisata di Kepulauan Togean beroperasi kembali pada pertengahan 2020, jumlah kunjungan wisatawan tidak mengalami peningkatan.
"Jumlah kunjungan masih didominasi wisatawan lokal berasal dari Kabupaten Tojo Una-Una dan sekitarnya, ini menunjukkan bahwa orang masih takut berwisata ke Togean di masa pandemi," ucap Bustang.
Meski begitu, pihaknya dan pemerintah kabupaten setempat terus melakukan promosi, baik lewat sosialisasi maupun menggunakan media sosial, sebagai upaya menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke tempat itu.
Hal ini, sejalan dengan langkah pemerintah pusat dalam melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya menggenjot sektor pariwisata.
"Tentunya setiap resor di objek wisata Kepulauan Togean mewajibkan pengunjung patuh terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Dia mengatakan bagi yang masuk ke destinasi prioritas nasional sekaligus cagar biosfer, pengunjung atau wisatawan lokal cukup memperlihatkan surat tes cepat atau keterangan berbadan sehat, berbeda dengan wisatawan regional maupun wisman wajib menunjukkan hasil tes usap antigen.
"Bagi wisatawan lokal bisa tidak memiliki surat 'rapid tes' (tes cepat) atau keterangan berbadan sehat, cukup memperlihatkan KTP," demikian Bustang.