Palu (antarasulteng.com) - Sedikitnya 27.000 pegawai negeri sipil (PNS) dari empat kabupaten di Sulawesi Tengah segera terdaftar peserta baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Realisasinya dalam waktu beberapa hari ke depan. Sekarang masih dalam tahap persiapan pembayaran iuran, dan masa berlakunya terhitung mulai 1 Juli 2015," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Asri Basri di Palu, Kamis.
Ditemui di sela-sela sosialisasi implementeri program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Mercure Palu, Asri mengatakan ada empat kabupaten yang akan segera merelaisasi kepesertaan PNS-nya yakni Kabupaten Donggala, Tolitoli, Tojo Unauna dan Poso.
"Bila empat daerah ini merealisasi pembayaran iuran dalam waktu dekat ini, maka di Sulteng akan tercatat sebanyak 63.600 PNS yang sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU No. 24/2011 tentang BPJS dan Perpres 109 Tahun 2013 tentang pentahapan kepesertaan BPJS yang wajib ikut program BPJS Naker paling lambat Juli 2015," ujar Asri.
Hingga saat ini, katanya, sudah empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, Morowali Utara dan Kota Palu, ditambah PNS Pemerintah Provinsi Sulteng yang sudah mengikutsertakan PNS-nya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan total peserta 32.600 orang.
"Jumlah kepesertaan PNS di Sulteng ini merupakan yang terbesar di antara seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu, Cabang Palu menjadi percontohan BPJS Ketenagakerjaan dalam menggalang keseikutsertaan PNS dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.
Menurut dia, komitmen seluruh kepala daerah untuk menyertakan PNS di daerah masing-masing ke dalam BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 tidak diragukan.
"Kalau masih ada daerah yang sampai saat ini belum merealisasikan komitmennya, itu hanya karena menunggu diberlakukannya APBD Perubahan 2015 u mulai September 2015 untuk bisa mencairkan pencairan anggaran untuk iuran kepesertaan," kata Asri lagi.
BPJS Ketenagakerjaan Sulteng mencatat sebanyak 74.335 PNS tingkat provinsi dan 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dan sesuai amanat UU No. 24/2011 tentang BPJS dan Perpres 109 Tahun 2013 tentang pentahapan kepesertaan BPJS, mereka wajib ikut program BPJS Naker paling lambat Juli 2015.
Premi asuransi dibayarkan dari APBD masing-masing daerah yakni sebesar 0,24 persen dari gaji pegawai untuk program JKK dan 0,3 persen untuk program JKM.
Bila PNS tersebut mengalami kecelakaan saat sedang bekerja dan dinyatakan cacat tetap total, yang bersangkutan akan menerima santunan sebesar 54 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS ditambah santunan berkala sebesar Rp200.000/bulan selama 24 bulan.
Bila PNS bersangkutan mengalami kecelakaan saat bekerja dan meninggal dunia, yang bersangkutan akan menerima santunan 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah uang pemakaman Rp2 juta. Sedangkan bila PNS tersebut meninggal biasa (karena sakit), akan menerima santunan sebesar Rp24 juta.
Ada pula manfaat tambahan yang akan diterima peserta JKK yang cacat tetap atau meninggal dunia yakni beasiswa untuk anak yang bersangkutan sebesar Rp12 juta. (R007/M019)
